Sabtu, 01 Mei 2010

GBHPK PERMAMOKARI

GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA ORGANISASI
PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
“PERMAMOKARI”


BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Pengertian
Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi merupakan pokok-pokok kebijakan sebagai pedoman umum organisasi

Pasal 2
Maksud Dan Tujuan
1. Maksud GBHPKO adalah agar usaha-usaha yang dilakukan oleh menjadi terarah serta memenuhi target.
2. Tujuan GBHPKO adalah :
a. Untuk menjadi tolak ukur dalam menumbuhkan nilai-nilai perjuangan sebagai kesadaran kolektif dalam melaksanakan tanggungjawab organisasi;
b. Sebagai pedoman untuk mengevaluasi organisasi
c. Sebagai pedoman penyusunan kebijakan organisasi.

Pasal 3
Sasaran
1. Secara umum adalah muda-mudi yang ada pertalian darah dengan desa Karang Negara dan Riang Bandung;
2. Secara khusus adalah seluruh muda-mudi dari desa Karang Negara dan Riang Bandung yang berada di kota Palembang.

BAB II
PENGELOLAAN MANAJEMEN ORGANISASI
Pasal 4
Hirarki Instansi Pengambilan Keputusan
Hirarki instansi pengambilan keputusan adalah sebagai berikut :
1. Rapat Kerja adalah rapat pembuatan program kerja untuk masing-masing substruktur pimpinan menjadi Program Kerja Pusat dan Program Kerja Cabang, yang kemudian dikembangkan dalam setiap bidang selama satu periode kepengurusan.
2. Rapat Pleno, adalah forum tertinggi kepengurusan PERMAMOKARI untuk mengambil berbagai kebijakan organisasi baik internal maupun eksternal;
3. Rapat Koordinasi, adalah rapat untuk mengambil kebijakan organisasi yang penting sebagai derivasi dari kebijakan pleno yang dihadiri oleh sub struktur pimpinan dalam satu kepengurusan yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan para Ketua Bidang.
4. Rapat Bidang, adalah rapat yang dihadiri oleh para Ketua Bidang bersama Anggota Bidang (staf atau departemen dibawahnya) yang bersangkutan guna menjabarkan program kerja bidang secara teknis operasional.


Pasal 5
Ruang Lingkup Kepengurusan
Untuk melihat tingkat efektifitas kepengurusan perlu diadakannya menejemen pengorganisasian yang mengacu pada variabel : kompleksitas dan tujuan.
1. Kompleksitas : suatu cara bagi suatu organisasi untuk melihat tingkat diferensiasi dalam organisasi. Termasuk di dalamnya adalah spesialisasi atau pembagian ruang lingkup kerja dan sejauh mana unit-unit organisasi tersebar secara geografis.
2. Tujuan : sasaran yang harus dicapai yang nantinya digunakan sebagai investasi untuk memutuskan dan menetapkan kebijakan. Yang termasuk didalamnya struktur keorganisasian, arah, dan sasaran sebagai landasan berfikir dalam kerangka kerja organisasi.
Pasal 6
Komposisi Kepengurusan
1. Secara umum struktur kepemimpinan PERMAMOKARI terdiri dari ketua umum dan staf ketua umum.
2. Format kepengurusan PERMAMOKARI adalah badan pengurus pusat dan badan pengurus cabang. Untuk kepentingan lebih lanjut, maka format kepengurusan PERMAMOKARI dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 7
Tugas Pengurus
Tugas pengurus adalah untuk mengemban dan melaksanakan program kerja sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada dan mempertanggung jawabkannya secara materiil yang tertuang dalam bentuk laporan pertanggung jawaban.

BAB III
POKOK KEBIJAKAN ORGANISASI ( PKO )
Pasal 8
1. Bidang Organisasi :
a. Menata pola hubungan organisasi baik vertikal maupun horisontal
b. Sosialisasi peraturan
c. Membangun jaringan dan kerjasama
2. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
a. Kosong
b. ……….
3. Bidang Minat dan Bakat
a. Kosong
b. ……….
4. Bidang Kesejahteraan Anggota
a. Kosong
b. ……….
5. Bidang Kewirusahaan
a. Kosong
b. ……….
6. Bidang Kerohanian
a. Kosong
b. ……….
7. Bidang Seni dan Budaya
a. Kosong
b. ……….
8. Bidang Pengabdian Masyarakat
a. Meningkatkan kepedulian terhadap masalah-masalah sosial kemasyarakatan
b. Ikut serta dalam pembangunan daerah
9. Bidang Data Komunikasi dan Informasi
a. Guna menginformasikan kepada anggota
b. Membentuk media informasi dan mengelola secara berkesinambungan
c. Melakukan pertukaran informasi baik internal maupun eksternal
10. Bidang Morli Maranai
a. Kosong
b. …….....

BAB IV
PENUTUP
Pasal 9
1. Pelaksanaan PKO menjadi tanggungjawab DPP dan atau DPC, yang dalam pelaksanaannya melibatkan seluruh anggota.
2. Dalam Pelaksanaannya Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan atau Dewan Pengurus Cabang (DPC), menetapkan penjabaran PKO ke dalam bentuk Program Kerja yang bersifat mengikat.
3. Dalam hal-hal yang tidak tercakup dalam PKO di atas DPP dan atau DPC, secara fleksibel dapat mengembangkan, memutuskan, dan melaksanakannya dengan syarat tidak bertentangan dengan ide dasar PKO.
4. Keberhasilan pelaksanan PKO ini tergantung pada partisipasi, sikap mental, semangat, disiplin dan kreatifitas seluruh anggota.

Palembang , 2 Mei 2010
MUBES PEMBENTUKAN PERMAMOKARI,

Pimpinan Sidang 1 Pimpinan Sidang 2



Sri Anisa Edi Marjoni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan diisi dengan senang hati