Sabtu, 01 Mei 2010

DRAFT TATA TERTIB dsb

DRAFT TATA TERTIB
PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
MUBES PERMAMOKARI
Periode 2010-2012


A. PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
Pemilihan Presidium Sidang antara lain sebagai berikut :
1. Presidium Sidang MUBES PERMAMOKARI dipilih oleh peserta penuh dalam MUBES.
2. Pemilihan Presidium Sidang dilaksanakan melalui Musyawarah Mufakat.
3. Apabila point 2 tidak tercapai, maka dipilih melalui Votting berdasarkan suara terbanyak.
4. Presidium Sidang yang dipilih sebanyak dua orang yakni terdiri dari Presidium Sidang 1 dan 2dari peserta MUBES itu sendiri.
5. Setiap peserta penuh berhak mencalonkan dan dicalonkan oleh peserta MUBES.
6. Calon Presidium Sidang yang dicalonkan tersebut minimal didukung oleh dua orang peserta MUBES PERMAMOKARI.
7. Calon Presidium Sidang yang mendapat suara terbanyak 1 dan 2 langsung dinyatakan sebagai Presidium Sidang 1 dan 2 dalam MUBES PERMAMOKARI.
8. Apabila terdapat suara yang sama banyak (3 orang calon atau lebih) maka pemilihan diulang khusus untuk suara yang sama banyak tersebut.



DRAFT TATA TERTIB
PEMILIHAN FORMATUR/KETUA UMUM
MUBES PERMAMOKARI
Periode 2010-2012


A. PEMILIHAN FORMATUR / KETUA UMUM
Pemilihan Formatur/Ketua Umum antara lain sebagai berikut ;
1. Pemilihan Formatur/Ketua Umum PERMAMOKARI dilakukan secara langsung , jujur, adil, bebas dan rahasia.
2. Calon Formatur/Ketua Umum harus memenuhi kriteria sebagai calon Formatur/Ketua Umum yang telah ditetapkan.
3. Calon Formatur/Ketua Umum yang diusulkan oleh peserta wajib berada dalam ruang persidangan dan ikut serta secara aktif dalam forum MUBES.
4. Setiap peserta penuh berhak mencalonkan satu orang Bakal Calon Formatur/Ketua Umum.
5. Bakal Calon harus didukung oleh sekurang-kurangnya 3 orang peserta penuh dalam MUBES.
6. Calon menyatakan kesediaannnya secara lisan dihadapan peserta sidang MUBES.
7. Calon menyampaikan CV, Visi dan Misi dihadapan peserta sidang MUBES.
8. Apabila hanya terdapat satu orang calon, maka langsung dinyatakan sebagai Formatur terpilih apabila telah memenuhi syarat-syarat di atas.
9. Apabila calon lebih dari satu orang, maka pemilihan dilakukan dengan Musyawarah Mufakat.
10. Apabila point (10) tidak tercapai, maka dilaksanakan melalui Lobby untuk menentukan Formatur / Ketua umum PERMAMOKARI.
11. Apabila point (10) dan (11) tidak tercapai, maka pemilihan dilaksanakan melalui Votting berdasarkan suara terbanyak.
12. Apabila dalam Votting terdapat lebih dari dua orang calon, maka calon yang mendapat suara terbanyak 1 dan 2 berhak mngikuti Votting tahap kedua dan selanjutnya.
13. Apabila terdapat suara yang sama banyaknya, maka pemilihan diulang khusus untuk suara yang sama banyaknya.
14. Hal-hal lain ditentukan berdasarkan kesepakatan peserta MUSRA HMPPKn FKIP Universitas Sriwijaya.


DRAFT KRITERIA CALON
KRITERIA CALON FORMATUR / KETUA UMUM
MUBES PERMAMOKARI
Periode 2010-2012


Kriteria Calon Formatur/Ketua Umum PERMAMOKARI periode 2010-2012, sebagai berikut :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Memiliki pengalaman organisasi.
3. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus inti organisasi internal,terkecuali berdasarkan kesepakatan forum.
4. Bertanggung jawab, loyal dan memiliki kemampuan dalam memimpin organisasi.
5. Bersedia menjalankan dan membangun organisasi.
6. Ikhlas bekerja dan rela berkorban demi kemajuan PERMAMOKARI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan diisi dengan senang hati