Sabtu, 31 Juli 2010

Sabtu, 17 Juli 2010

SUSUNAN KEPENGURUSAN KOK KARI

SUSUNAN PENGURUS
KOMUNIKASI KELUARGA KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
(KOK KARI)
Periode 2010-2012



Dewan Penasehat/Pembina

1. Nawawi Umar
2. Achmad Kitmir
3. A. Husni Soman, SH
4. H. M. Fikri Fathoni, SE
5. Drs. H. Arpan Husin


Dewan Pengurus

Ketua Umum : Zahruddin Hodsay, S.Pd, MM
Ketua I : Anshori Imron
Ketua II : Suhaimi, S.Sos, M.Si
Sekretaris Umum : Ades Duwipa, S.Pd.I
Sekretaris I : Humaidi
Sekretaris II : Jupri Bastoni
Bendahara Umum : M. Hasbi
Wakil Bendahara Umum : Drs. Suhaimi Dahlan
Humas : Sajri, Dadang Dinata,S.Sos, Usman Apalsi,S.Sos

Bidang Organisasi : Sujaryadi,S.P, Edy Marjoni
Bidang Kepemudaan : Miming Oxyandi,S.Kep.Ners, Meta
Bidang Kesra : Drs. Masnuri, Najmah Habiburrahman
Bidang Usaha : Ahmad Homsi,SE, Suryati
Bidang Diklat : Drs. Bunyamin MT, Husnil Kirom,S.Pd
Bidang Seni dan Budaya : Kamaruddin, Mulyadi, Hafsoh

Posko Ilir Timur I : M. Hasbi*
Posko Ilir Timur II : Barnawi
Posko Ilir Barat I : Muhali
Posko Ilir Barat II : Humaidi*
Posko Seberang Ulu I : Suhaimi Usman
Posko Seberang Ulu II : Dimyati
Posko Plaju : Suhaili Saleh
Posko Kertapati : Pamuji Musa
Posko Sako : Daud
Posko Kalidoni : Hasmi Indoro
Posko Bukit Kecil : Siti Ubaidah
Posko Gandus : Effendi Hanan
Posko Kemuning : Miming Oxyandi,S.Kep.Ners*
Posko Alang-Alang Lebar : Erfan Kusnandar, SE, MM
Posko Sukarame : Mulyadi*
Posko Sematang Borang : Khiruddin

Rabu, 05 Mei 2010

BIODATA ANGGOTA PERMAMOKARI

Bagi teman-teman yang statusnya bujang gadis (single) berasal dari desa Riang Bandung dan Karang Negara atau yang masih ada hubungan darah dengan kedua desa tersebut, dipersilahkan untuk gabung menjadi anggota PERMAMOKARI dengan mengisi biodata berikut:

BIODATA ANGGOTA
PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG (PERMAMOKARI)


Nama Lengkap :
Nama Panggilan/Gelar :
Tempat/Tanggal Lahir :
Agama :
Jenis Kelamin :
Golongan Darah :
Nomor Telepon/HP :
Alamat Rumah (Lengkap) :
Pekerjaan :
Status : Lajang
Hubungan Asal Desa : Karang Negara/Riang Bandung/Riang Bandung Ilir
Nama Bapak dan Ibu :

PENDIDIKAN
Tingkat Nama Sekolah/Perguruan Tinggi Kabupaten/Kota Jurusan Tamat Tahun
SD
SLTP
SLTA
D1-D3
S1
S2
S3

PENGALAMAN ORGANISASI
No. Nama Organisasi Jabatan Tahun
1.
2.
3.
4.
5.

PENGALAMAN KERJA
No. Nama Kantor/Perusahaan Jabatan Tahun
1.
2.
3.
4.
5.



Palembang, ....................2010



(..................................)
Nama dan tanda tangan

Senin, 03 Mei 2010

PROGRAM KERJA PERMAMOKARI 2010-2012

Hasil sidang komisi pada pembentukan PERMAMOKARI (Minggu, 2 Mei 2010), sebagai berikut:

1. Bidang Organisasi
2. Bidang SDM
3. Bidang Minat dan Bakat
4. Bidang Kesra
5. Bidang Kewirausahaan
6. Bidang Kerohanian
7. Bidang Seni dan Budaya
8. Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat
9. Bidang Data, Informasi, dan Komunikasi
10. Bidang Morli Maranai
- Pemuda/Pemudi Riang Bandung
- Pemuda/Pemudi Karang Negara

PEMBENTUKAN PERMAMOKARI SERU!

Saat RAPAT KOMISI :





FOTO PERMAMOKARI

FOTO-FOTO PERMAMOKARI




Sabtu, 01 Mei 2010

SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

"SELAMAT MEMPERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL 2 MEI 2010"

GBHPKO PERMAMOKARI

GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA ORGANISASI
PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
“PERMAMOKARI”


BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Pengertian
Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi merupakan pokok-pokok kebijakan sebagai pedoman umum organisasi

Pasal 2
Maksud Dan Tujuan
1. Maksud GBHPKO adalah agar usaha-usaha yang dilakukan oleh menjadi terarah serta memenuhi target.
2. Tujuan GBHPKO adalah :
a. Untuk menjadi tolak ukur dalam menumbuhkan nilai-nilai perjuangan sebagai kesadaran kolektif dalam melaksanakan tanggungjawab organisasi;
b. Sebagai pedoman untuk mengevaluasi organisasi
c. Sebagai pedoman penyusunan kebijakan organisasi.

Pasal 3
Sasaran
1. Secara umum adalah muda-mudi yang ada pertalian darah dengan desa Karang Negara dan Riang Bandung;
2. Secara khusus adalah seluruh muda-mudi dari desa Karang Negara dan Riang Bandung yang berada di kota Palembang.

BAB II
PENGELOLAAN MANAJEMEN ORGANISASI
Pasal 4
Hirarki Instansi Pengambilan Keputusan
Hirarki instansi pengambilan keputusan adalah sebagai berikut :
1. Rapat Kerja adalah rapat pembuatan program kerja untuk masing-masing substruktur pimpinan menjadi Program Kerja Pusat dan Program Kerja Cabang, yang kemudian dikembangkan dalam setiap bidang selama satu periode kepengurusan.
2. Rapat Pleno, adalah forum tertinggi kepengurusan PERMAMOKARI untuk mengambil berbagai kebijakan organisasi baik internal maupun eksternal;
3. Rapat Koordinasi, adalah rapat untuk mengambil kebijakan organisasi yang penting sebagai derivasi dari kebijakan pleno yang dihadiri oleh sub struktur pimpinan dalam satu kepengurusan yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan para Ketua Bidang.
4. Rapat Bidang, adalah rapat yang dihadiri oleh para Ketua Bidang bersama Anggota Bidang (staf atau departemen dibawahnya) yang bersangkutan guna menjabarkan program kerja bidang secara teknis operasional.


Pasal 5
Ruang Lingkup Kepengurusan
Untuk melihat tingkat efektifitas kepengurusan perlu diadakannya menejemen pengorganisasian yang mengacu pada variabel : kompleksitas dan tujuan.
1. Kompleksitas : suatu cara bagi suatu organisasi untuk melihat tingkat diferensiasi dalam organisasi. Termasuk di dalamnya adalah spesialisasi atau pembagian ruang lingkup kerja dan sejauh mana unit-unit organisasi tersebar secara geografis.
2. Tujuan : sasaran yang harus dicapai yang nantinya digunakan sebagai investasi untuk memutuskan dan menetapkan kebijakan. Yang termasuk didalamnya struktur keorganisasian, arah, dan sasaran sebagai landasan berfikir dalam kerangka kerja organisasi.
Pasal 6
Komposisi Kepengurusan
1. Secara umum struktur kepemimpinan PERMAMOKARI terdiri dari ketua umum dan staf ketua umum.
2. Format kepengurusan PERMAMOKARI adalah badan pengurus pusat dan badan pengurus cabang. Untuk kepentingan lebih lanjut, maka format kepengurusan PERMAMOKARI dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 7
Tugas Pengurus
Tugas pengurus adalah untuk mengemban dan melaksanakan program kerja sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada dan mempertanggung jawabkannya secara materiil yang tertuang dalam bentuk laporan pertanggung jawaban.

BAB III
POKOK KEBIJAKAN ORGANISASI ( PKO )
Pasal 8
1. Bidang Organisasi :
a. Menata pola hubungan organisasi baik vertikal maupun horisontal
b. Sosialisasi peraturan
c. Membangun jaringan dan kerjasama
2. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
a. Kosong
b. ……….
3. Bidang Minat dan Bakat
a. Kosong
b. ……….
4. Bidang Kesejahteraan Anggota
a. Kosong
b. ……….
5. Bidang Kewirusahaan
a. Kosong
b. ……….
6. Bidang Kerohanian
a. Kosong
b. ……….
7. Bidang Seni dan Budaya
a. Kosong
b. ……….
8. Bidang Pengabdian Masyarakat
a. Meningkatkan kepedulian terhadap masalah-masalah sosial kemasyarakatan
b. Ikut serta dalam pembangunan daerah
9. Bidang Data Komunikasi dan Informasi
a. Guna menginformasikan kepada anggota
b. Membentuk media informasi dan mengelola secara berkesinambungan
c. Melakukan pertukaran informasi baik internal maupun eksternal
10. Bidang Morli Maranai
a. Kosong
b. …….....

BAB IV
PENUTUP
Pasal 9
1. Pelaksanaan PKO menjadi tanggungjawab DPP dan atau DPC, yang dalam pelaksanaannya melibatkan seluruh anggota.
2. Dalam Pelaksanaannya Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan atau Dewan Pengurus Cabang (DPC), menetapkan penjabaran PKO ke dalam bentuk Program Kerja yang bersifat mengikat.
3. Dalam hal-hal yang tidak tercakup dalam PKO di atas DPP dan atau DPC, secara fleksibel dapat mengembangkan, memutuskan, dan melaksanakannya dengan syarat tidak bertentangan dengan ide dasar PKO.
4. Keberhasilan pelaksanan PKO ini tergantung pada partisipasi, sikap mental, semangat, disiplin dan kreatifitas seluruh anggota.

Palembang , 2 Mei 2010
MUBES PEMBENTUKAN PERMAMOKARI,

Pimpinan Sidang 1 Pimpinan Sidang 2



Sri Anisa Edi Marjoni

GBHPK PERMAMOKARI

GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA ORGANISASI
PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
“PERMAMOKARI”


BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Pengertian
Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi merupakan pokok-pokok kebijakan sebagai pedoman umum organisasi

Pasal 2
Maksud Dan Tujuan
1. Maksud GBHPKO adalah agar usaha-usaha yang dilakukan oleh menjadi terarah serta memenuhi target.
2. Tujuan GBHPKO adalah :
a. Untuk menjadi tolak ukur dalam menumbuhkan nilai-nilai perjuangan sebagai kesadaran kolektif dalam melaksanakan tanggungjawab organisasi;
b. Sebagai pedoman untuk mengevaluasi organisasi
c. Sebagai pedoman penyusunan kebijakan organisasi.

Pasal 3
Sasaran
1. Secara umum adalah muda-mudi yang ada pertalian darah dengan desa Karang Negara dan Riang Bandung;
2. Secara khusus adalah seluruh muda-mudi dari desa Karang Negara dan Riang Bandung yang berada di kota Palembang.

BAB II
PENGELOLAAN MANAJEMEN ORGANISASI
Pasal 4
Hirarki Instansi Pengambilan Keputusan
Hirarki instansi pengambilan keputusan adalah sebagai berikut :
1. Rapat Kerja adalah rapat pembuatan program kerja untuk masing-masing substruktur pimpinan menjadi Program Kerja Pusat dan Program Kerja Cabang, yang kemudian dikembangkan dalam setiap bidang selama satu periode kepengurusan.
2. Rapat Pleno, adalah forum tertinggi kepengurusan PERMAMOKARI untuk mengambil berbagai kebijakan organisasi baik internal maupun eksternal;
3. Rapat Koordinasi, adalah rapat untuk mengambil kebijakan organisasi yang penting sebagai derivasi dari kebijakan pleno yang dihadiri oleh sub struktur pimpinan dalam satu kepengurusan yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan para Ketua Bidang.
4. Rapat Bidang, adalah rapat yang dihadiri oleh para Ketua Bidang bersama Anggota Bidang (staf atau departemen dibawahnya) yang bersangkutan guna menjabarkan program kerja bidang secara teknis operasional.


Pasal 5
Ruang Lingkup Kepengurusan
Untuk melihat tingkat efektifitas kepengurusan perlu diadakannya menejemen pengorganisasian yang mengacu pada variabel : kompleksitas dan tujuan.
1. Kompleksitas : suatu cara bagi suatu organisasi untuk melihat tingkat diferensiasi dalam organisasi. Termasuk di dalamnya adalah spesialisasi atau pembagian ruang lingkup kerja dan sejauh mana unit-unit organisasi tersebar secara geografis.
2. Tujuan : sasaran yang harus dicapai yang nantinya digunakan sebagai investasi untuk memutuskan dan menetapkan kebijakan. Yang termasuk didalamnya struktur keorganisasian, arah, dan sasaran sebagai landasan berfikir dalam kerangka kerja organisasi.
Pasal 6
Komposisi Kepengurusan
1. Secara umum struktur kepemimpinan PERMAMOKARI terdiri dari ketua umum dan staf ketua umum.
2. Format kepengurusan PERMAMOKARI adalah badan pengurus pusat dan badan pengurus cabang. Untuk kepentingan lebih lanjut, maka format kepengurusan PERMAMOKARI dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 7
Tugas Pengurus
Tugas pengurus adalah untuk mengemban dan melaksanakan program kerja sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada dan mempertanggung jawabkannya secara materiil yang tertuang dalam bentuk laporan pertanggung jawaban.

BAB III
POKOK KEBIJAKAN ORGANISASI ( PKO )
Pasal 8
1. Bidang Organisasi :
a. Menata pola hubungan organisasi baik vertikal maupun horisontal
b. Sosialisasi peraturan
c. Membangun jaringan dan kerjasama
2. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
a. Kosong
b. ……….
3. Bidang Minat dan Bakat
a. Kosong
b. ……….
4. Bidang Kesejahteraan Anggota
a. Kosong
b. ……….
5. Bidang Kewirusahaan
a. Kosong
b. ……….
6. Bidang Kerohanian
a. Kosong
b. ……….
7. Bidang Seni dan Budaya
a. Kosong
b. ……….
8. Bidang Pengabdian Masyarakat
a. Meningkatkan kepedulian terhadap masalah-masalah sosial kemasyarakatan
b. Ikut serta dalam pembangunan daerah
9. Bidang Data Komunikasi dan Informasi
a. Guna menginformasikan kepada anggota
b. Membentuk media informasi dan mengelola secara berkesinambungan
c. Melakukan pertukaran informasi baik internal maupun eksternal
10. Bidang Morli Maranai
a. Kosong
b. …….....

BAB IV
PENUTUP
Pasal 9
1. Pelaksanaan PKO menjadi tanggungjawab DPP dan atau DPC, yang dalam pelaksanaannya melibatkan seluruh anggota.
2. Dalam Pelaksanaannya Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan atau Dewan Pengurus Cabang (DPC), menetapkan penjabaran PKO ke dalam bentuk Program Kerja yang bersifat mengikat.
3. Dalam hal-hal yang tidak tercakup dalam PKO di atas DPP dan atau DPC, secara fleksibel dapat mengembangkan, memutuskan, dan melaksanakannya dengan syarat tidak bertentangan dengan ide dasar PKO.
4. Keberhasilan pelaksanan PKO ini tergantung pada partisipasi, sikap mental, semangat, disiplin dan kreatifitas seluruh anggota.

Palembang , 2 Mei 2010
MUBES PEMBENTUKAN PERMAMOKARI,

Pimpinan Sidang 1 Pimpinan Sidang 2



Sri Anisa Edi Marjoni

TIM PERUMUS

KOSONG...

UNDANGAN RAPAT PERMAMOKARI JOMOH PAGI

KOMUNIKASI KELUARGA KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
( KOK KARI )
Sekretariat : Jl. Sumpah Pemuda Blok J No. 3C Sebelah Percetakan Simetri Dekat
Lap.Futsal Sonic Palembang Kode Pos 30137 Telp. 0711 367950
CP: 0815-3825173 (Hodsay), 0812-7878604 (Ades), dan 085213120613 (Kirom)

Nomor : 002/B/KOK KARI/IV/2010
Lampiran : 1 lembar
Hal : Undangan Pembentukan
Kepengurusan PERMAMOKARI

Kepada
Yang Kami Hormati :
-----------------------------------------------
di-
Tempat

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

Puji syukur kehadirat Allah SWT pencipta dan pemilik alam semesta beserta isinya. Sholawat teriring salam teruntuk baginda Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan kita semua. Tak lupa bagi kaum kerabat, para sahabat, dan orang-orang yang istiqomah berjuang di jalan kebenaran dan keadilan. Amien Yarobbal ‘Alamien.

Kami mengundang kehadiran Bapak/Ibu/Saudara/Sdri sehubungan dengan akan diadakannya rapat pembentukan Organisasi Kepemudaan dari Ormas KOK KARI, yang Insya Allah akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Minggu/2 Mei 2010
Waktu : Pukul 10.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Sekretariat KOK KARI (Jl. Sumpah Pemuda Blok J No. 3C Sebelah
Percetakan Simetri Dekat Lapangan Futsal Sonic Palembang)
Agenda : - Pendataan Anggota Morli Maranai KOK KARI
- Pembentukan Organisasi Kepemudaan PERMAMOKARI
- Pemilihan Ketua Umum dan Dewan Pengurus PERMAMOKARI
- Pembuatan Program Kerja PERMAMOKARI
- Pelantikan Dewan Pengurus PERMAMOKARI

Demikianlah undangan ini kami sampaikan. Besar harapan kami kiranya Bapak/Ibu/Saudara dapat menghadiri acara tersebut. Atas segala perhatian, kerjasama, dan kedatangannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Palembang, 26 April 2010
Panitia Pelaksana
Ketua, Sekretaris,




Arian Kori Meta

Mengetahui,
Dewan Pengurus KOK KARI




Zahruddin Hodsay, S.Pd., M.M.
Ketua Umum

RANCANGAN KEPENGURUSAN PERMAMOKARI

RANCANGAN SUSUNAN PENGURUS
PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
(PERMAMOKARI)
Periode 2010-2012



Dewan Penasehat/Pembina

1. Nawawi Umar
2. Achmad Kitmir
3. A. Husni Soman, SH
4. H. M. Fikri Fathoni, SE
5. Drs. H. Arpan Husin
6. Zahruddin Hodsay, S.Pd., M.M.
7. Suhaimi, S.Sos., M.Si.

Dewan Pengurus

Ketua Umum : Husnil Kirom
Wakil Ketua I : Arian Kori
Wakil Ketua II : Pemuda/Pemudi Karang Negara
Sekretaris : Irmawati
Bendahara : Novi Handayani
Humas : Rio Andika

1. Bidang Organisasi : Miming Oxyandi
2. Bidang SDM : Sri Anisa
3. Bidang Minat dan Bakat : Firdaus
4. Bidang Kesra : Saddam Husein
5. Bidang Kewirausahaan : Azmi dan Meta
6. Bidang Kerohanian : Bustaman
7. Bidang Seni dan Budaya : Tri Putra Anto
8. Bidang PKM : Edy Marjoni
9. Bidang Teknologi : Koriansyah
10. Bidang Morli Maranai : - Pemuda/Pemudi Riang Bandung
- Pemuda/Pemudi Karang Negara

Posko Ilir Timur I : M. Hasbi
Posko Ilir Timur II : Barnawi
Posko Ilir Barat I : Muhali
Posko Ilir Barat II : Humaidi
Posko Seberang Ulu I : Suhaimi Usman
Posko Seberang Ulu II : Dimyati
Posko Plaju : Suhaili Saleh
Posko Kertapati : Pamuji Musa
Posko Sako : Daud
Posko Kalidoni : Hasmi Indoro
Posko Bukit Kecil : Siti Ubaidah
Posko Gandus : Effendi Hanan
Posko Kemuning : Miming Oxyandi
Posko Alang-Alang Lebar : Erfan Kusnandar
Posko Sukarame : Mulyadi
Posko Sematang Borang : Khairuddin
1. Bidang Organisasi
Ketua : Miming Oxyandi
Anggota :

2. Bidang SDM
Ketua : Sri Anisa
Anggota :

3. Bidang Minat dan Bakat
Ketua : Firdaus
Anggota :

4. Bidang Kesra
Ketua : Saddam Husein
Anggota :

5. Bidang Kewirausahaan
Ketua : Azmi dan Meta
Anggota :

6. Bidang Kerohanian
7. Ketua : Bustaman
Anggota :

8. Bidang Seni dan Budaya
Ketua : Tri Putra Anto
Anggota :

9. Bidang PKM
Ketua : Edy Marjoni
Anggota :

10. Bidang Teknologi
Ketua : Koriansyah
Anggota :

11. Bidang Morli Maranai
- Pemuda/Pemudi Riang Bandung
- Pemuda/Pemudi Karang Negara

IKRAR PELANTIKAN PENGURUS

IKRAR PELANTIKAN

FORMATUR / KETUA UMUM DAN PENGURUS :

“Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, saya ....................................................
(Formatur/Ketua Umum dan Pengurus)
Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung,

Dengan ini Berjanji dan Berikrar :

1. Bahwa Saya dengan kesungguhan hati akan melaksanakan ketetapan-ketetapan hasil Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung.
2. Bahwa Saya akan selalu menjaga nama baik organisasi dengan selalu tunduk kepada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan yang lain.
3. Bahwa apa yang Saya kerjakan dalam kepengurusan ini adalah semata-mata untuk mencapai cita-cita dan tujuan PERMAMOKARI.
4. Bahwa Saya akan melaksanakan Amanah ini dengan sebaik-baiknya. Amien Yarobbal’alamien


Bahwa Saya :

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Akan senantiasa melaksanakan dan menepati janji dan ikrar sebagai Formatur/Ketua Umum dan Pengurus PERMAMOKARI
Periode 2010-2012 M
AMIEN YAROBAL’ALAMIEN

SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
No. 01/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010


TENTANG :
AGENDA ACARA MUBES PERMAMOKARI 2010

Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :

Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan Agenda Acara MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.

Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010

Pimpinan Sidang Pengantar 1 Pimpinan Sidang Pengantar 2




Sri Anisa Novi Handayani






SURAT KEPUTUSAN
No. 02/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010


TENTANG :
TATA TERTIB MUBES PERMAMOKARI 2010

Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :

Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan Tata Tertib MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.

Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010

Pimpinan Sidang Pengantar 1 Pimpinan Sidang Pengantar 2



Sri Anisa Novi Handayani








SURAT KEPUTUSAN
No. 03/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010


TENTANG :
TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG MUBES PERMAMOKARI 2010

Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :

Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.


MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang.
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.

Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010

Pimpinan Sidang Pengantar 1 Pimpinan Sidang Pengantar 2



Sri Anisa Novi Handayani






SURAT KEPUTUSAN
No. 04/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010


TENTANG :
PRESIDIUM SIDANG 1 DAN PRESIDIUM SIDANG 2 MUBES PERMAMOKARI 2010

Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :

Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan :
Presidium Sidang 1 : Sri Anisa
Presidium Sidang 2 : Edi Marjoni
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.

Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010

Pimpinan Sidang Pengantar 1 Pimpinan Sidang Pengantar 2



Sri Anisa Novi Handayani






SURAT KEPUTUSAN
No. 05/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010

TENTANG :
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS PERMAMOKARI
PERIODE 2010-2012

Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :

Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus PERMAMOKARI Periode 2010-2012.
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.

Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010

Pimpinan Sidang 1 Pimpinan Sidang 2



Sri Anisa Edi Marjoni







SURAT KEPUTUSAN
No. 06/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010

TENTANG :
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PERMAMOKARI

Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :

Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan Anggara Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI.
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.

Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010

Pimpinan Sidang 1 Pimpinan Sidang 2



Sri Anisa Edi Marjoni









SURAT KEPUTUSAN
No. 07/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010

TENTANG :
GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA PERMAMOKARI

Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :

Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.

Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010

Pimpinan Sidang 1 Pimpinan Sidang 2



Sri Anisa Edi Marjoni










SURAT KEPUTUSAN
No. 08/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010

TENTANG :
TATA TERTIB PEMILIHAN FORMATUR/KETUA UMUM PERMAMOKARI

Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :

Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Formatur/Ketua Umum PERMAMOKARI Periode 2010-2012.
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.

Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010

Pimpinan Sidang 1 Pimpinan Sidang 2



Sri Anisa Edi Marjoni











SURAT KEPUTUSAN
No. 09/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010

TENTANG :
FORMATUR/KETUA UMUM PERMAMOKARI
PERIODE 2010-2012

Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :

Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan Saudara/Saudari ................................................ sebagai Formatur/Ketua Umum PERMAMOKARI Periode 2010-2012.
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.

Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010

Pimpinan Sidang 1 Pimpinan Sidang 2



Sri Anisa Edi Marjoni

DRAFT TATA TERTIB dsb

DRAFT TATA TERTIB
PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
MUBES PERMAMOKARI
Periode 2010-2012


A. PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
Pemilihan Presidium Sidang antara lain sebagai berikut :
1. Presidium Sidang MUBES PERMAMOKARI dipilih oleh peserta penuh dalam MUBES.
2. Pemilihan Presidium Sidang dilaksanakan melalui Musyawarah Mufakat.
3. Apabila point 2 tidak tercapai, maka dipilih melalui Votting berdasarkan suara terbanyak.
4. Presidium Sidang yang dipilih sebanyak dua orang yakni terdiri dari Presidium Sidang 1 dan 2dari peserta MUBES itu sendiri.
5. Setiap peserta penuh berhak mencalonkan dan dicalonkan oleh peserta MUBES.
6. Calon Presidium Sidang yang dicalonkan tersebut minimal didukung oleh dua orang peserta MUBES PERMAMOKARI.
7. Calon Presidium Sidang yang mendapat suara terbanyak 1 dan 2 langsung dinyatakan sebagai Presidium Sidang 1 dan 2 dalam MUBES PERMAMOKARI.
8. Apabila terdapat suara yang sama banyak (3 orang calon atau lebih) maka pemilihan diulang khusus untuk suara yang sama banyak tersebut.



DRAFT TATA TERTIB
PEMILIHAN FORMATUR/KETUA UMUM
MUBES PERMAMOKARI
Periode 2010-2012


A. PEMILIHAN FORMATUR / KETUA UMUM
Pemilihan Formatur/Ketua Umum antara lain sebagai berikut ;
1. Pemilihan Formatur/Ketua Umum PERMAMOKARI dilakukan secara langsung , jujur, adil, bebas dan rahasia.
2. Calon Formatur/Ketua Umum harus memenuhi kriteria sebagai calon Formatur/Ketua Umum yang telah ditetapkan.
3. Calon Formatur/Ketua Umum yang diusulkan oleh peserta wajib berada dalam ruang persidangan dan ikut serta secara aktif dalam forum MUBES.
4. Setiap peserta penuh berhak mencalonkan satu orang Bakal Calon Formatur/Ketua Umum.
5. Bakal Calon harus didukung oleh sekurang-kurangnya 3 orang peserta penuh dalam MUBES.
6. Calon menyatakan kesediaannnya secara lisan dihadapan peserta sidang MUBES.
7. Calon menyampaikan CV, Visi dan Misi dihadapan peserta sidang MUBES.
8. Apabila hanya terdapat satu orang calon, maka langsung dinyatakan sebagai Formatur terpilih apabila telah memenuhi syarat-syarat di atas.
9. Apabila calon lebih dari satu orang, maka pemilihan dilakukan dengan Musyawarah Mufakat.
10. Apabila point (10) tidak tercapai, maka dilaksanakan melalui Lobby untuk menentukan Formatur / Ketua umum PERMAMOKARI.
11. Apabila point (10) dan (11) tidak tercapai, maka pemilihan dilaksanakan melalui Votting berdasarkan suara terbanyak.
12. Apabila dalam Votting terdapat lebih dari dua orang calon, maka calon yang mendapat suara terbanyak 1 dan 2 berhak mngikuti Votting tahap kedua dan selanjutnya.
13. Apabila terdapat suara yang sama banyaknya, maka pemilihan diulang khusus untuk suara yang sama banyaknya.
14. Hal-hal lain ditentukan berdasarkan kesepakatan peserta MUSRA HMPPKn FKIP Universitas Sriwijaya.


DRAFT KRITERIA CALON
KRITERIA CALON FORMATUR / KETUA UMUM
MUBES PERMAMOKARI
Periode 2010-2012


Kriteria Calon Formatur/Ketua Umum PERMAMOKARI periode 2010-2012, sebagai berikut :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Memiliki pengalaman organisasi.
3. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus inti organisasi internal,terkecuali berdasarkan kesepakatan forum.
4. Bertanggung jawab, loyal dan memiliki kemampuan dalam memimpin organisasi.
5. Bersedia menjalankan dan membangun organisasi.
6. Ikhlas bekerja dan rela berkorban demi kemajuan PERMAMOKARI.

SUSUNAN ACARA PEMBENTUKAN PERMAMOKARI

SUSUNAN ACARA
PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
(PERMAMOKARI)

Minggu, 2 Mei 2010
Opening Ceremony MUBES PERMAMOKARI 2010 :
No. Agenda Acara Pengggung Jawab Waktu
1. Pembukaan MC : Ety 10.00-10.05 WIB
2. Pembacaan Ayat Suci Al-qur’an & Sari Tilawah Bustaman
10.05-10.15 WIB
3. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Ombay Akas Drjn : Meta 10.15-10.25 WIB
4. Laporan Ketua Pelaksana Arian Kori 10.25-10.30 WIB
5. Sambutan – Sambutan :
a. Ketua Umum KOK KARI Zahruddin Hodsay, S.Pd., M.M. 10.30-10.50 WIB
b. Panitia Pengarah
(Sekaligus memberikan arahan tentang jalannya Musyawarah Besar PERMAMOKARI) Suhaimi, S.Sos., M.Si. 10.50-11.00 WIB
6. Do’a Husnil Kirom, S.Pd. 11.00-11.05 WIB
7. Penutup MC : Ety 11.05-11.10 WIB
Pending : 1 x 5 Menit Pan-Pel 11.10-11.15 WIB
Istirahat dan Persiapan Sidang Pleno 1
SIDANG PLENO 1 : 11.15-12.30 WIB
1. Pembahasan dan Pengesahan Agenda Acara MUBES PERMAMOKARI Pindangtar 1 :
Edy Marjoni

Pindangtar 2 :
Sri Anisa
11.15-11.35 WIB
2. Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib MUBES PERMAMOKARI 11.35-12.00 WIB
3. Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang 12.00-12.10 WIB
4. Pemilihan dan Pengesahan Presidium Sidang 1 dan 2 12.10-12.30 WIB
Ishoma (12.30-13.30 WIB)

Agenda Acara Lanjutan :
SIDANG PLENO 2 : 13.30-14.30 WIB
1. Pembagian Komisi-Komisi :
1. Komisi A tentang AD PERMAMOKARI
2. Komisi B tentang ART PERMAMOKARI
3. Komisi C tentang GBHPK PERMAMOKARI
4. Komisi D tentang Rekomendasi PERMAMOKARI Presidium Sidang 1
Edy Marjoni


Presidium Sidang 2
Sri Anisa 13.00-13.40 WIB

2.
Pembahasan dan Pengesahan AD/ART PERMAMOKARI Periode 2010-2012
13.40-14.00 WIB
3. Pembahasan dan Pengesahan GBHPK PERMAMOKARI Periode 2010-2012
14.00-14.20 WIB
4. Pembahasan dan Pengesahan Rekomendasi PERMAMOKARI Periode 2010-2012 14.20-14.25 WIB
Pending : 1 x 5 Menit Presidium Sidang 14.25-14.30 WIB

Istirahat dan Persiapan Sidang Pleno 4
SIDANG PLENO 3 : 14.30-15.30 WIB
1. Pembahasan dan Pengesahan Draf Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum/ Formatur PERMAMOKARI Periode 2010-2012 Presidium Sidang 1





Presidium Sidang 2 14.30-14.50 WIB
2. Pemilihan dan Pengesahan Ketua Umum/ Formatur Terpilih PERMAMOKARI Periode 2010-2012 14.50-15.20 WIB
3. Pelantikan Ketua Umum/ Formatur Terpilih PERMAMOKARI Periode 2010-2012 15.20-15.30 WIB
4. Pembuatan Program Kerja PERMAMOKARI Periode 2010-2012 Ketua Umum Terpilih 15.30-16.30

Closing Ceremony MUBES PERMAMOKARI 2010
No. Agenda Acara Pengggung Jawab Waktu
1. Pembukaan MC : Ety 16.30-16.35 WIB
3. Laporan Ketua Pelaksana Arian Kori 16.45-16.50 WIB
4. Sambutan Ketua Umum/ Formatur Periode 2010-2012
* Sekaligus Menutup Kegiatan
MUBES PERMAMOKARI
secara Resmi  16.50-17.00 WIB
5. Do’a Bustaman 17.00-17.05 WIB
6. Penutup MC : Ety 17.05-17.10 WIB
Agenda Tambahan :
FOTO BERSAMA :
1. Pengurus Terpilih PERMAMOKARI Periode 2010-2012
2. Seluruh Anggota PERMAMOKARI Periode 2010-2012 Seksi Dokumentasi 17.10-17.30 WIB

Palembang, 26 April 2010
Panitia Pelaksana Pembentukan PERMAMOKARI,
Seksi Acara,


Sri Anisa dan Meta

Jumat, 30 April 2010

DRAFT ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PERMAMOKARI

ANGGARAN DASAR (AD)
PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
“PERMAMOKARI”

ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung yang kemudian disingkat PERMAMOKARI.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian
(1) Organisasi ini untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan di mulai sejak tanggal 2 Mei 2010
(2) Organisasi ini berkedudukan di Palembang dan dapat membentuk cabang dimanapun
BAB II
AZAZ, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI
Pasal 3
(1) Organisasi ini berazaskan Pancasila
(2) Organisasi ini bersifat independen
(3) Organisasi ini bercirikan Kepemudaan, Kekeluargan, dan Kebudayaan
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini bermaksud :
a. Menjadi wahana integratif dan kekeluargaan dari muda-mudi yang berasal dari desa Karang Negara dan desa Riang Bandung
b. Menjadi sarana partisipasi dan kepedulian dari muda-mudi yang berasal dari desa Karang Negara dan desa Riang Bandung untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan materi untuk kemajuan desa Karang Negara dan desa Riang Bandung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan Negara Republik Indonesia
Pasal 5
Tujuan Organisasi
Organisasi ini bertujuan :
Terbinanya jalinan silaturahmi dan optimalisasi peran dan fungsi muda-mudi yang berasal dari desa Karang Negara dan desa Riang Bandung demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur
BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 6
(1) Mengadakan diskusi, seminar, pendidikan, pelatihan, dan kajian ilmiah lainnya
(2) Mengadakan komunikasi dan kerjasama yang proaktif (kemitraan) dengan pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, swasta dan pihak lain yang saling menguntungkan serta tidak mengikat
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Sistem Keanggotaan
PERMAMOKARI beranggotakan muda-mudi yang berasal dari desa Karang Negara dan desa Riang Bandung
Pasal 8
Jenis Keanggotaan
(1) Anggota Biasa
(2) Anggota Luar Biasa
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
(1) Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi
(2) Setiap anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha-usaha/kegiatan PERMAMOKARI
(3) Setiap anggota luar biasa mempunyai hak suara dan ikut serta dalam usaha-usaha/kegiatan PERMAMOKARI
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Bentuk Struktur Organisasi
Struktur organisasi berbentuk fungsional
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
Sumber Keuangan
Keuangan PERMAMOKARI diperoleh dari iuran anggota, pemerintah, swasta dan donatur lainnya serta usaha-usaha yang halal, tidak mengikat dan melanggar hukum
Pasal 12
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan PERMAMOKARI digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermanfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat

Pasal 13
Laporan Keuangan
Keuangan PERMAMOKARI pelaporannya dari tanggal 1 Januari yang berakhir 31 Desember
BAB VIII
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN
Pasal 14
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART PERMAMOKARI dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir dan mewakili minimal 2/3 perwakilan per-posko hadir
Pasal 15
Pembubaran Organisasi
(1) PERMAMOKARI dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 perwakilan per-posko hadir melalui Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Jika PERMAMOKARI dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada lembaga sosial yang ada di desa Karang Negara dan desa Riang Bandung
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal yang pernah diatur, ditetapkan dan dirincikan dalam AD ini diatur dalam ART
BAB X
PENUTUP
Pasal 1
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal 2 Mei 2010 di Palembang


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
“PERMAMOKARI”

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Struktur Kepemimpinan
Terdiri dari :
(1) Dewan Penasehat
(2) Dewan Pengurus Pusat
(3) Dewan Pengurus Cabang
Pasal 2
Struktur Kekuasaan
Terdiri dari :
(1) Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Rapat Dewan Penasehat Pusat
(3) Rapat Dewan Pengurus Pusat
(4) Rapat Dewan Pengurus Cabang
Pasal 3
Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan


(1) Dewan Penasehat Pusat
a. Melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) untuk mengevaluasi dan memperoleh program kerja Dewan Pengurus
b. Meminta pertanggung jawaban Dewan Pengurus minimal satu tahun sekali
c. Jika Dewan Pengurus tidak dapat melaksanakan amanah (Program Kerja ), maka Dewan Penasehat dapat memberhentikan dan memilih Ketua Umum yang baru yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan minimal dihadiri ½ (setengah) + 1 (satu) dari seluruh anggota Dewan Penasehat dan dapat menyetujui minimal dari 2/3 dari anggota yang hadir
d. Memimpin jalannya Musyawarah Anggota Tahunan sebelum terpilihnya Ketua Umum yang baru
(2) Dewan Pengurus Pusat
a. Membuat Rancangan Kerja selama 2 (dua) semester / 1 tahun kepengurusan
b. Membuat Laporan Pertanggung jawaban setiap Dua Tahun sekali kepada seluruh anggota pada saat Musyawarah Besar (MUBES)
c. Membuat Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Cabang
d. Mengontrol dan mengevaluasi Program Kerja Dewan Pengurus Cabang
(3) Dewan Pengurus Cabang
a. Membuat Rencana Program Kerja dan Laporan Pertanggung jawaban kepada anggota yang ada di cabang tersebut dan ditembuskan kepada Dewan Pengurus Pusat
b. Menyusun jaringan dengan pihak Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, Pemerintah, Ormas dan LSM
c. Membuat bioadata anggota
Pasal 4
Susunan Pengurus
(1) Dewan Penasehat terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota
(2) Dewan Pengurus Pusat dan Cabang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, Bidang-bidang dan Biro-biro
Pasal 5
Status dan Wewenang Struktur Kekuasaan
(1) Musyawarah Besar
a. Musyawarah Besar adalah forum tertinggi organisasi
b. Membahas dan menetapkan AD dan ART Organisasi
c. Memilih Anggota Dewan Pembina, Penasehat yang mewakili setiap posko yang ada di Palembang
d. Memilih Ketua Umum/Formatur dan menetapkan Penataan Organisasi, Program Kerja dan Rekomendasi Intern dan Ekstern
(2) Rapat Dewan Penasehat
a. Rapat Dewan Penasehat adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Dewan Penasehat
b. Menetapkan Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota setiap periode kepengurusan
c. Mengontrol dan mengevaluasi jalan Dewan Pengurus Pusat minimal setahun sekali
d. Membuat Keputusan atau mengangkat Ketua atau Sekretaris atau Bendahara atau Bidang atau Biro dan atau seluruhnya jika tidak dapat menjalankan amanah organisasi
(3) Rapat Dewan Pengurus Pusat
a. Rapat Dewan Pengurus Pusat adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pengurus Pusat, yang terdiri dari :
1. Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Presidium
4. Rapat Bidang
b. Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja Pengurus Dewan Pengurus Cabang
c. Mengesahkan dan memberhentikan Pengurus Dewan Pengurus Cabang

(4) Konferensi Cabang
a. Konferensi adalah forum tertinggi organisasi di tingkat cabang
b. Memilih Anggota Dewan Pembina, Penasehat yang mewakili setiap posko yang ada di Palembang
c. Memilih Ketua Umum/Formatur dan menetapkan Penataan Organisasi, Program Kerja dan Rekomendasi Intern dan Ekstern
(5) Rapat Dewan Pengurus Cabang
a. Rapat Dewan Pengurus Cabang adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pengurus Cabang yang terdiri dari :
1. Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Presidium
4. Rapat Bidang
b. Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja selama satu periodik
c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pengurus Cabang
Pasal 6
Masa Kepengurusan
Dewan Penasehat, Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Cabang menjabat selama 1 (satu) tahun selanjutnya di pilih kembali
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Persyaratan Anggota
a. Anggota Biasa adalah seorang yang menetap atau berasal dari desa Karang Negara dan Riang Bandung Kecamatan Madang Suku II Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT)
b. Anggota Luar Biasa adalah seorang yang keluarganya dari desa Karang Negara dan Riang Bandung Kecamatan Madang Suku II Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) dan tidak bertempat tinggal di desa Karang Negara dan Riang Bandung atau mendaftrakan diri menjadi anggota serta ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
Pasal 8
Masa Keanggotaan Berakhir
a. Mengundurkan diri
b. Meninggal dunia
c. Diberhentikan karena mencemarkan nama baik organisasi dan melanggar konstitusi
Pasal 9
Mekanisme Pemberhentian Anggota
a. Pemberhentian Anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat dengan memperhatikan aspirasi anggota
b. Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota terlebih dahulu diberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali
c. Pemberhentian terhadap anggota yang mempunyai jabatan struktural di Organisasi terlebih dahulu dilakukan pemecatan sebagai pengurus
d. Anggota yang akan diberhentikan terlebih dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada Rapat Dewan Pengurus Pusat atau Musyawarah Besar
e. Jika ternyata tidak bersalah pengurus berkewajiban memperbaiki nama baik/merehabilitasi anggota
BAB III
KEPUTUSAN
Pasal 10
Kourum
a. Kourum adalah batas minimal jumlah suara yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu keputusan
b. Untuk setiap pengambilan keputusan yang prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran peserta rapat untuk pengecekan kourum
Pasal 11
Pengambilan Keputusan
a. Keputusan di ambil melalui 3 (tiga) tahap yaitu aklamasi, musyawarah untuk mufakat dan Votting (suara terbanyak)
b. Aklamasi adalah pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta yang hadir
c. Musyawarah untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah atau dialog terbuka
d. Votting adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka karena tidak adanya permufakatan

Ditetapkan di : Palembang, 2 Mei 2010
DEWAN PENASEHAT
PERMAMOKARI
PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
KECAMATAN MADANG SUKU II KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
Sekretariat : Jl. Sumpah Pemuda Blok J No. 3C Samping Radio Momea FM
Kode Pos 30170 Telp. 0711383540 Palembang Sumatera Selatan Indonesia

DEWAN PENASEHAT :
KETUA :
SEKRETARIS :
BENDAHARA :
ANGGOTA :
1.
2.
3.

SUSUNAN KEPANITIAAN

SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 01/A/KU/KOK KARI/IV/2010

Tentang :
SUSUNAN KEPANITIAAN
PEMBENTUKAN ORGANISASI KEPEMUDAAN
“PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG” (PERMAMOKARI)

Palembang, 26 April 2010


Penasehat : Dewan Penasehat KOK KARI
Penanggung Jawab : Ketua Umum KOK KARI

Panitia Pengarah : 1. Ketua II (Organisasi, Kepemudaan, dan Diklat)
2. Ketua Bidang Organisasi
3. Ketua Bidang Kepemudaan
4. Husnil Kirom

Panitia Pelaksana
Ketua : Arian Kori
Sekretaris : Anto Salmun
Bendahara : Novi Handayani

Seksi-Seksi :
1. Seksi Kesekretariatan
Penanggung Jawab : Irmawati

2. Seksi Acara
Penanggung Jawab : Sri Anisa

3. Seksi Humas
Penanggung Jawab : Rio Anang

4. Seksi Dokumentasi
Penanggung Jawab : Edi Abas

5. Seksi Konsumsi
Penanggung Jawab : Ety

6. Seksi Perlengkapan
Penanggung Jawab : Firdaus dan Anak Barob Sajori

7. Seksi Transportasi
Penanggung Jawab : Azmi dan Rian

8. Seksi Kebersihan
Penanggung Jawab : Semua

Palembang, 26 April 2010
Pengurus KOK KARI
Ketua Umum,


Sahruuddin Hodsay, S.Pd., M.M.

Kamis, 29 April 2010

RANCANGAN AD/ART PERMAMOKARI

Sija ampai rancangan Anggaran Dasar rik Anggaran Rumah Tangga jak Organisasi Kepemudaan KOK KARI kita yada PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG (PERMAMOKARI). Sifatna sementara, jomoh amen kita kok terbentuk kepengurusan sai sah, AD/ART sija ti perbarui rik ti sampurnako.

Rabu, 28 April 2010

MENGHILANGKAN KEMALASAN

Kemalasan termasuk kata yang paling tua dipakai manusia.
Huh, ngantuk sudah dulu ahh...

RAPAT DADAKAN

Dibingsa sikam kumpul pok Anto ga ambahas Rencana sei ga Rapat Permamokari Minggu mukak.

Selasa, 27 April 2010

GAIRAH BERPRESTASI

Tujuh Kebiasaan Efektif
1. Proaktif (be prooactve)
2. Mempunyai tujuan (begin with the end)
3. Mempunyai prioritas (first thing first)
4. Menemukan solusi masalah (win-win solution)
5. Memahami orang lain (seek first to understand)
6. Bersinergi (sinergy)
7. Mengasah kemampuan/gergaji (sharpheng the saw)

Disarikan dari Seven Habits of Highly Efeective People oleh Stephen R. Covey.

SIKAP WANITA (MORLI) YANG DISUKAI PRIA (MARANAI)


Anda ingin menjadi wanita yang disukai semua pria khususnya kekasih hati, maka anda harus mempunyai sikap yang baik selain taat beribadah, sebagai berikut :
1. Keibuan
2. Pengertian
3. Perhatian
4. Menghargai
5. Penampilan menarik
6. Komunikatif
7. Supel (mudah bergaul)
8. Menghormati diri sendiri
9. Menyukai diri sendiri
10. Simpatik
Sumber : http://fadliewae.web.id
PERMAMOKARI PACAK HODDA!!!

Senin, 26 April 2010

GAMBAR KEGEMBIRAAN DAN KESEDIHAN ANAK SMA



Ni beberapa gambar yang kami dapat dari internet :






Bagaimana tanggapan saudara???
Silahkan dinilai sendiri gambar-gambar ini.

UNDANGAN RAPAT PERMAMOKARI

No. : 01/B/U/KU/KOK KARI/IV/2010
Hal : Undangan
Lamp. : 1 lembar (Formulir Biodata)

Yth. Saudara/Sdri Kaunnyin Maranai Morli dari Karang Negara dan Riang Bandung
di -
Palembang.

Assalamu’alaikum. Wr. Wb.

Puji syukur kehadirat Allah SWT pencipta dan pemilik alam semesta beserta isinya. Sholawat teriring salam teruntuk baginda Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan kita semua. Tak lupa bagi kaum kerabat, para sahabat, dan orang-orang yang istiqomah berjuang di jalan kebenaran dan keadilan. Amien Yarobbal ‘Alamien.

Berdasarkan hasil rapat yang telah dilaksanakan pada malam Sabtu tanggal 23 April 2010 di kediaman Bapak Suhaimi, S.Sos., M.Si. (Ketua II) bahwa guna memperlancar kegiatan dari Komunikasi Keluarga Karang Negara Riang Bandung (KOK KARI) diperlukan organisasi kepemudaan yang melaksanakannya. Untuk itulah perlu dibentuk organisasi kepemudaan dari KOK KARI ini.

Sehubungan dengan hal di atas, maka kami mengundang saudara/sdri untuk dapat hadir dalam rapat pembentukan organisasi kepemudaan KOK KARI yang akan dilaksanakan, pada:
hari/tgl: Minggu/2 Mei 2010
waktu : Pukul 10.00 WIB s.d. Selesai
tempat : Sekretariat KOK KARI (Jl. Sumpah Pemuda Samping Radio Momea FM Palembang)
agenda :
1. Pendataan Keanggotaan Morli Maranai KOK KARI
2. Pembentukan Organisasi Kepemudaan KOK KARI
3. Pemilihan Kepengurusan Organisasi Kepemudaan KOK KARI
4. Pembuatan Program Kerja Organisasi Kepemudaan KOK KARI

Demikian undangan ini disampaikan agar kiranya saudara/sdri berkenan hadir dalam rapat tersebut. Atas kehadiran dan partisipasi saudara/sdri diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.

Palembang, 26 April 2010
Ketua Umum, Bidang Kepemudaan,



Sahruddin Hodsay, S.Pd., M.M. Miming Oxyandi, S.Kep., Ners.

Informasi lebih lanjut hubungi :
1. Rio/Bob (081994814514)
2. Ari (Facebook : Arex Kerok)
3. Firdaus (081273283005)
4. Kekek (081373322553)
5. Kirom (085213120613)

DANG MAK RATONG KOLPAH MA NGOLPAH!!!

PENGUMUMAN KELULUSAN SMA/SMK/MA


SATU SEKOLAH DI SUMSEL TAK LULUS 100 PERSEN


Hasil Ujian Nasional (UN) SMA/SMK/MA 2010 di wilayah Sumsel, terdapat 3.042 siswa dinyatakan tidak lulus dari total peserta 76.508 siswa. Jika dibandingkan tahun 2008/2009 terjadi penurunan 2,13 persen. Tahun lalu 98,15%, sedangkan tahun ini 96,02 persen. Ironisnya, ada satu sekolah di tingkat kabupaten yang siswanya tidak ada yang lulus UN.

“Kendati mengalami penurunan. Kami merasa puas dengan hasil UN tahun ini. Sebab paling tidak menunjukan adanya peningkatan dari sisi kepengawasan. Memang tahun ini lebih ketat dibanding pengawasan tahun-tahun sebelumnya. Saya tidak menampik berbagai kekurangan dalam pelaksaaan UN tahun ini seperti diberitakan di media,” kata Plt Kadisdik Provinsi Sumsel, Drs Widodo, Sabtu (24/4).

Widodo menjelaskan, siswa yang dinyatakan tidak lulus dapat mengikuti ujian ulang sesuai dengan mata pelajaran. Pelaksanaan ujian ulang akan dilakukan pada 10-14 Mei 2010 mendatang di kabupaten/kota masing-masing. Karena itu sekolah hendaknya melaporkan siswanya yang tidak lulus ke Diknas kota/kabupaten dan mensosialisasikan kepada siswa yang bersangkutan agar bisa mengikuti ujian ulangan .

Ia menambahkan, pada UN tahun ini terdapat satu sekolah yang siswanya tidak lulus 100 persen. Bahkan dia pun belum bersedia menyebutkan apakah tingkat SMP atau SMA. Hal itu, menurutnya akan lebih baik jika diketahui waktu pengumuman resmi nantinya.

“Memang ada sekolah yang tidak lulus 100 persen, tapi kami belum mau kasih tahu. Nanti saja tunggu pengumuman resmi. Pastinya dari kabupaten,” jelasnya enggan memerinci identitas sekolah yang siswanya tidak lulus UN semua.

Pada UN tahun ini nilai tertinggi mata pelajaran untuk SMA jurusan IPA, Bahasa Indonesia (9.60), Bahasa Inggris (10.00), Matematika (10.00), Fisika (10.00), Kimia (10.00) dan Biologi (9.75). Sedangkan untuk SMA jurusan IPS, Bahasa Indonesia (9.60), Bahasa Inggris (9.60), Matematika (10.00), Ekonomi (9.25) Sosiologi (9.00) dan Geografi (9,60). Sementara SMK, nilai tertinggi untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia (9.60), Bahasa Inggris (10.00), Matematika (10.00), Teori (9.50) dan Produktif (10.00). Kemudian untuk mata pelajaran untuk MA jurusan IPA, Bahasa Indonesia (9.40), Bahasa Inggris (9.20), Matematika, (10.00), Fisika (10.00), Kimia (10.00) dan Biologi (9.50). Sedangkan MA jurusan IPS, Bahasa Indonesia (9.20), Bahasa Inggris (9.20) Matematika (10.00), Ekonomi (9.25), Sosiologi (8.60) dan Geografi (9.00). Sementara MA jurusan Agama, Bahasa Indonesia (8.40), Bahasa Inggris (8.60), Matematika (10.00), Ilmu Tafsir (9.40), Ilmu Hadits (9.00) dan Fiqih (8.80).

Semoga saudara-saudara kami yang sekolah di SMA/SMK/MA sederajat dari Kecamatan Madang Suku II, khususnya desa Karang Negara dan Riang Bandung dapat LULUS semua. Amien Yarobbal 'Alamien.

Sumber : http://www.sripoku.com/view/33390/satu_sekolah_di_kabupaten_100_persen_tak_lulus_un

Minggu, 25 April 2010

HATI-HATI KERASUKAN SYETAN

Kemasukan Arwah
I. Ruh Tidak Merasuki Manusia
Arwah adalah bentuk jama` dari ruh. Apabila ruh seseorang dicabut meninggalkan jasadnya, maka ruh itu dipanggil mengahadap Allah SWT untuk mempertanggung-jawabkan amalnya selama di dunia.
Dalam banyak riwayat dikabarkan bahwa ketika ketika para pengantar jenazah meninggalkan kuburan, ruh mayat itu masih bisa mendengar suara sandal mereka meninggalkan kuburan.
Proses selanjutnya adalah ruh itu di alam kubur menghadapi pertanyaan malaikat. Dan apabila hasilnya bagus, maka alam kuburnya dibuat menjadi indah dan menyenangkan. Dan begitu juga sebaliknya.
Memang terdapat keterangan bahwa ruh yang telah berpisah dari jasad itu selama di alam kubur menunggu hari kiamat akan dapat menyaksikan keluarganya di alam nyata ini. Bahkan mereka akan ikut bergembira bila keluarganya itu berbuat kebajikan dan akan bersedih bila melakukan kejahatan dan kemungkaran.
Namun tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa ruh itu kembali ke alam dunia dan berinteraksi dengan manusia yang masih hidup. Apalagi gentayangan dan membalas dendam seperti di film horor. Semua itu hanya karangan belaka.

II. Yang Merasuki Adalah Syetan / Jin
Kalaupun ada, maka tidak lain adalah jin yang merupakan makhluq Allah juga menyamar menyerupai orang yang sudah mati. Oleh jin, suasana itu lalu didramatisir sedemikian rupa untuk menakut-nakuti orang. Intinya agar orang-orang itu percaya dan memberikan sesajen, sesembahan atau apaun yang dimintanya.
Jadi tidak ada orang yang kemasukan arwah. Yang sebenarnya terjadi adalah peristiwa dimana jin berhasil menguasai pikiran seorang manusia dan mengambil alih komando dan kesadarannya. Peristiwa ini disebutkan dalam Al-Quran sebagai ibarat orang yang makan riba
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. (QS Al-Baqarah: 275).
Jin mampu berubah wujud, namun tidak sempurna seperti malaikat yang mampu berubah wujud dengan bentuk yang sangat sempurna. Dalam riwayat hadits disebutkan ketika Jibril as mendatangai Rasulullah SAW dan para shahabatnya dengan menerupai manusia, rambutnya sangat hitam dan bajunya sangat putih, wajahnyaberseri dan tidak nampak datang dari perjalanan jauh. Padahal dia bukan orang setempat dan tidak seorangpun mengenalnya.
Dalam kisah Nabi Yusuf, para wanita Mesir yang terkesima dengan wajah Nabi Yusuf berkomntar bahwa dia bukan manusia, tetapi adalah malaikat. Artinya, malaikat memang punya kemampuan berwujud manusia dengan bentuk yang sangat sempurna.
Jin memang punya kemampuan melakukan perubahan wujud meski tidak pernah bisa sempurna. Karena itu dari cerita yang sering kita dengar, penampilan 'hantu' selalu menyeramkan, mungkin tidak berkepala, tidak berkaki atau gosong sebelah dan sebagainya.
Ujung-ujungnya jelas perbuatan musyrik. Ini adalah kerja favorit bangsa jin yang kafir. Menyesatkan dan menjerumuskan manusia ke dalam kemusyrikan.
Dan syetan / jin itu memang bisa masuk ke tubuh manusia melalui saluran / aliran darah.
Memang terkadang jin itu mengaku sebagai jin muslim dan tidak masuk ke tubuh seseorang kecuali karena orang itu melakukan hal-hal yang tidak disenangi oleh jin itu. Tetapi biar bagaimana pun, tetap saja jin itu salah dan berdosa karena telah mengganggu dan memasuki jasad orang lain. Perbuatan seperti itu tetap salah dan dosa bagi bangsa jin. Dia harus tetap dikeluarkan dengan dibacakan ayat-ayat dan doa-doa yang ma`tsur dari Nabi SAW.

III. Menangkal Syetan / Jin
Namun untuk mampu mengusir jin dengan bacaan seperti itu harus dilakukan oleh seorang yang shalih yang bersih dari kemusyrikan, maksiat dan dosa. Selain itu harus mereka yang sudah punya pengalaman berinteraksi dengan jin agar tidak jatuh tertipu. Karena jin biasanya punya seribu satu ulah dan alasan yang bila tidak dicermati dia akan memanfatkan keawaman seseorang. Bisa jadi dia pura-pura keluar padahal masih ada dan terus mengganggu. Memang boleh jadi jin itu muslim, karena kemusliman jin tidak otomatis menjamin dia baik dan tidak melakukan dosa atau melanggar perintah Allah SWT. Sebagaimana orang beragama Islam, tetapi banyak diantara mereka yang maksiat, berdosa, menipu, korupsi, berzina, mengganggu orang lain bahkan membunuh. Kalau jin itu muslim dan sholeh, maka tidak mungkin dia merasuki seseorang. Masuknya jin ke dalam tubuh seseorang sudah menandakan bahwa jin itu salah dan berdosa.
Untuk menangkal masuknya jin, Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita `ruqiyah`, yaitu dengan membacakan kepada orang yang kesurupan itu bacaan ayat dan doa-doa tertentu. Doa-doa digunakan untuk menangkal kekuatan jin yang memasuki seseorang atau untuk mengusirnya pergi dari tubuh itu. Inilah yang boleh dilakukan.
Sedangkan mengusir jin dengan perantaran jin lainnya meskipun jin Islam, tidak diperbolehkan oleh Islam. Termasuk yang dilarang adalah memenuhi permintaan dan syarat dari jin yang masuk ke dalam tubuh seseorang seperti minta air kembang, sesajen atau bermacam-macam permintaan. Semua itu termasuk yang dilarang. Karena hakekatnya jin itu sedang melakukan tipu daya dan bargaining kepada kita. Jin itu wajib diusir dari tubuh seseorang karena hal itu termasuk maksiat buat mereka dan dosa besar.
Diantaranya yang paling sering digunakan adalah ayat kursi, beberapa penggalan ayat dala nsurat Al-Baqarah (tiga ayat terakhir), Surat Ali Imron, Surat Yasin, Surat Al-Jin, surat Al-Falaq dan Surat An-Naas. Selain itu masih banyak ayat dan doa-doa lainnya yang diriwayatkan kepada kita untuk dibacakan kepada orang yang kesurupan.

IV. Penyebab Kesurupan
1. Seseorang bisa kesurupan umumnya karena lemahnya jiwa dan kosongnya hati dari zikir kepada Allah.
2. Selain itu juga karena lemahnya benteng pertahanan atas infiltrasi jin.
3. Atau dalam kondisi kesedihan yang mendalam atau kekecewaan yang sangat.
4. Atau mungkin juga disebabkan lemahnya iman dan kurangnya taqarub kepada Allah.
Karena itu nabi memerintahkan kita selalu membentengi diri dari syetan, jin dan sebangsanya dengan memperbanyak zikir dan membaca Al-Quran. Beliau SAW memerintahkan agar menerangi rumah kita dengan bacaan Al-Quran serta membasahi lidah kita selalu dengan zikir kepadanya. Selain itu beliau juga melarang kita memasang gambar bernyawa di dalam rumah serta dilarang memelihara anjing. Karena rumah yang ada gambar bernyawa dan anjingnya, malaikat Rahman tidak akan masuk ke dalamnya. Sebaliknya, jin dan syetan sangat menyenangi tempat-tempat tersebut.
Upaya unntuk menghindari jin juga dengan menghindari tempat-tempat kotor seperti tempat pembuangan sampah, WC, tempat-tempat yang kosong seperti rawa-rawa, sawah, gunung, lembah, hutan atau tempat-tempat yang memang disenangi oleh jin. Bila memang terpaksa melewatinya, maka disunahkan membaca doa dan ayat-ayat al-Quran penangkal jin. Makanya kita diajarkan doa masuk WC yang berbunyi :
Ya Alah, aku berlindung dari syetan laki-laki dan syetan wanita.
Untuk lebih luasnya, silahkan anda membaca buku-buku yang mengupas tentang jin dan aktifitasnya, seperti dua buku tulisan Syeikh Abdus Salam Bali, "Wiqayatul Insan minal Jinni was-Syaithan" dan kitab beikutnya "Ash-Sharimul Battar Li At-Tahaddi ala saharatil Asyrar". Keduanya sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh beberapa penerbit. Atau buku-buku yang berkatian lainnya.

V. Metode Mengusir Jin / Syetan
Ruqyah sendiri adalah salah satu cara dari banyak jalan untuk mengusir gangguan setan dan sihir. Abdul Khalik Al-Atthar dalam bukunya "menolak dan membentengi diri dari sihir" menyebutkan bahwa untuk bisa terbebas dari pengaruh jahat itu, bisa dilakukan beberapa cara, antara lain :
1. Metode Istinthaq
Methode istinthaq adalah mengajak bicara setan yang ada di dalam tubuh orang yang terkena sihir. Dan menanyakan kepadanya tentang namanya, nama tukang sihir yang memanfaatkan jasanya, nama orang yang membebani tukang sihir untuk melakukan sihir, menanyakan tempat penyimpanan sihir serta barang-barang yang digunakan untuk menyihir. Meskipun demikian, kita dituntut untuk tetap waspada dan tidak mempercayai sepenuhnya akan apa yang diucapkan oleh setan yang ada di dalam tubuh pasien, sebab bisa jadi setan berbohong dengan tujuan untuk menimbulkan fitnah dan memecah belah hubungan baik diantara sesama manusia.
2. Metode Istilham
Melalui Istilham adalah memohon ilham dan petunjuk yang benar dari Allah swt) agar Ia berkenan memberikan isyarat lewat mimpi, sehingga sihir yang menimpa seseorang bisa terdeteksi dan kemudian dilenyapkan.
3. Metode Tahshin
Methode Tahsin adalah pembentengan, yaitu dengan membentengi dan melindungi korban sihir dengan menggunakan bacaan Al-Qur'an, zikir dan ibadah-ibadah tertentu.
Syaikh bin Baaz mengatakan bahwa cara yang paling efektif dalam mengobati pengaruh sihir adalah dengan mengerahkan kemampuan untuk mengetahui tempat sihir, misalnya di tanah, gunung dan lain-lain. Dan bisa diketahui lalu diambil, maka lenyaplah sihir itu.
Pengobatan sihir yang diharamkan adalah menyingkirkan sihir dengan sihir juga, ini sesuai dengan perkataan Rasul yang melarang keras seorang muslim pergi ke rumah dukun dan tukang sihir untuk meminta bantuan kepadanya.
Imam Ibnul Qayyim mengatakan bahwa mengeluarkan sihir dan memusnahkannya adalah pengobatan yang paling efektif, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Rasulullah saw bahwasanya beliau memohon kepada Allah untuk dapat melakukan hal itu. Allah memberi petunjuk kepada beliau, sehingga beliau pernah mengeluarkan sihir dari sebuah sumur.
4. Hijamah
Cara yang lainnya adalah dengan hijamah (berbekam) pada anggota tubuh yang terasa sakit akibat pengaruh sihir, karena sihir bisa berpengaruh pada tubuh, dan melemahkannya.
5. Obat-obatan
Pengobatan sihir dapat juga dilakukan dengan menggunakan obat-obatan yang mubah (dibolehkan) seperti dengan memberi kurma 'Ajwah kepada si penderita.
Diriwayatkan dari Amir bin Sa'ad dari bapaknya bahwasanya Rasulullah saw bersabda,"Barangsiapa setiap pagi hari memakan kurma 'Ajwah maka tidak akan membahayakan dirinya baik racun maupun sihir pada hari itu hingga malam hari." (HR. Bukhari)
Tentang keistimewaan kurma ini Imam Al-Khattabi berkata: Kurma 'Ajwah memiliki hasiat dan manfaat yaitu bisa menjadi penangkal racun dan sihir karena berkat do'a Rasulullah saw terhadap kurma Madinah, dan bukan karena keistimewaan kurma itu sendiri.
6. Ruqyah
Cara yang lainnya yang dapat dilakukan untuk mengeluarkan sihir adalah dengan membacakan ruqyah syar'iyyah (pengobatan melaui bacaan Al-Qur'an, zikir dan do'a).
Imam Ibnu Qayyim mengatakan : Diantara obat yang paling mujarab untuk melawan sihir akibat pengaruh jahat setan adalah dengan pengobatan syar'i yaitu dengan zikir, do'a dan bacaan-bacaan yang bersumber dari Al-Qur'an. Jiwa seseorang apabila dipenuhi dengan zikir, wirid dan mensucikan nama Allah niscaya akan terhalangi dari pengaruh sihir. Orang yang terkena sihir bisa sembuh dengan membaca ruqyah sendiri atau dari orang lain dengan ditiupkan pada dada atau tubuh yang sakit sambil membaca zikir dan do'a.
Berikut ini adalah bacaan-bacaan yang diyakini mampu menolak dan menghilangkan bahaya sihir, diantaranya:
a. Surat Al-Fatihah.
b. Surat Al-Baqarah, khususnya ayat-ayat 1-5, 254-257 dan 284-286.
c. Surat Al-Imran khususnya ayat 1-9 dan 18-19
d. Surat An-Nisa khususnya ayat 115-121
e. surat Al-A'raf khususnya ayat 54-55.
f. Surat Al-Mu'minun khususnya ayat 115-118.
g. Surat Yasin khususnya ayat 1-12.
h. Surat As-Shaffat khususnya ayat 1-10.
i. Surat Ghafir khususnya ayat 1-3, dan masih banyak lagi ayat-ayat lainnya.
Sedangkan do'a-do'a yang dianjurkan diantaranya:
"Ya Allah, Rabb bagi semua manusia, hilangkanlah rasa sakit, berilah kesembuhan, Engkau zat yang menyembuhkan tiada yang bisa menyembuhkan kecuali Engkau, kesembuhan yang tiada menimbulkan sakit sedikitpun."
"Dengan nama Allah aku meruqyahmu dari kejahatan setiap jiwa atau pandangan orang yang dengki, Allah yang memberi kesembuhan padamu, dengan nama Allah saya meruqyahmu."
"Saya mohon untuk kamu perlindungan kepada Allah dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan apa yang diciptakan"
Bin Baz mengatakan: Hendaklah seorang muslim meminta kesembuhan hanya kepada Allah dari segala kejahatan dan bencana, dengan membaca do'a-do'a berikut ini:
Dengan menyebut nama Allah yang dengan keagungan nama-Nya itu menjadikan sesuatu tidak berbahaya baik yang ada di langit atau di bumi, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (Dibaca 3x pada pagi dan sore hari)
Dan dianjurkan pula untuk membaca Ayat Kursy ketika hendak tidur dan sehabis salat fardhu, disamping membaca surat Al-Falaq, Al-Nas dan Al-Ikhlash setiap selesai melakukan salat subuh dan salat maghrib serta menjelang tidur.
Seluruh cara di atas hanyalah sekedar do'a dan usaha, sumber kesembuhan hanyalah dari Allah semata, Dialah yang Maha mampu atas segala sesuatu dan di tangan-Nya segala obat dan penyakit, dan segala sesuatu bisa terjadi berdasarkan ketentuan dan takdir Allah swt.
Ruqyah Syar'iyah yang Diperbolehkan
Dan berdasarkan penjelasan ulama, maka pengobatan Ruqyah Syar'iyah diperbolehkan dengan kriteria sbb:
a. Bacaan rukyah berupa ayat-ayat Alqur'an dan Hadits dari Rasulullah saw.
b. Do'a yang dibacakan jelas dan diketahui maknanya.
c. Berkeyakinan bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, tetapi dengan takdir Allah SWT.
d. Tidak isti'anah dengan jin ( atau yang lainnya selain Allah).
e. Tidak menggunakan benda-benda yang menimbulkan syubhat dan syirik.
f. Cara pengobatan harus sesuai dengan nilai-nilai Syari'ah.
g.Orang yang melakukan terapi harus memiliki kebersihan aqidah, akhlak yang terpuji dan istiqomah dalam ibadah.
Pada dasarnya membantu pengobatan dengan ruqyah adalah amal tathowu'i (sukarela) yang dibolehkan menerima hadiah dan bukan kasbul maisyah (mata pencaharian rutin).

KRITERIA MEMILIH PASANGAN HIDUP ALIAS BOTIK

1. Menentukan Kriteria
Dalam menentukan kriteria calon pasangan, Islam memberikan dua sisi yang perlu diperhatikan. Pertama, sisi yang terkait dengan agama, nasab, harta maupun kecantikan. Kedua, sisi lain yang lebih terkait dengan selera pribadi, seperti masalah suku, status sosial, corak pemikiran, kepribadian, serta hal-hal yang terkait dengan masalah pisik termasuk masalah kesehatan dan seterusnya.
a. Masalah Yang Pertama
Masalah yang pertama adalah masalah yang terkait dengan standar umum. Yaitu masalah agama, keturunan, harta dan kecantikan. Masalah ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW dalam haditsnya yang cukup masyhur.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Wanita itu dinikahi karena empat hal : karena agamanya, nasabnya, hartanya dan kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat (HR. Bukhari, Muslim)
Khusus masalah agama, Rasulullah SAW memang memberikan penekanan yang lebih, sebab memilih wanita yang sisi keagamaannya sudah matang jauh lebih menguntungkan ketimbang istri yang kemampuan agamanya masih setengah-setengah. Sebab dengan kondisi yang masih setengah-setengah itu, berarti suami masih harus bekerja ekstra keras untuk mendidiknya. Itupun kalau suami punya kemampuan agama yang lebih. Tetapi kalau kemampuannya pas-pasan, maka mau tidak mau suami harus `menyekolahkan` kembali istrinya agar memiliki kemampuan dari sisi agama yang baik.
Tentu saja yang dimaksud dengan sisi keagamaan bukan berhenti pada luasnya pemahaman agama atau fikrah saja, tetapi juga mencakup sisi kerohaniannya (ruhiyah) yang idealnya adalah tipe seorang yang punya hubungan kuat dengan Allah SWT. Secara rinci bisa dicontohkan antara lain :
• Aqidahnya kuat
• Ibadahnya rajin
• Akhlaqnya mulia
• Pakaiannya dan dandanannya memenuhi standar busana muslimah
• Menjaga kohormatan dirinya dengan tidak bercampur baurdengan lawan jenis
• Tidak bepergian tanpa mahram atau pulang larut
• Fasih membaca Al-Quran Al-Kariem
• Ilmu pengetahuan agamanya mendalam
• Aktifitas hariannya mencerminkan wanita shalilhah
• Berbakti kepada orang tuanya serta rukun dengan saudaranya
• Pandai menjaga lisannya
• Pandai mengatur waktunya serta menjaga amanah yang diberikan kepadanya
• Selalu menjaga diri dari dosa-dosa meskipun kecil
• Pemahaman syariahnya tidak terbata-bata
• Berhusnuzhan kepada orang lain, ramah dan simpatik

Sedangkan dari sisi nasab atau keturunan, merupakan anjuran bagi seorang muslim untuk memilih wanita yang berasal dari keluarga yang taat beragama, baik status sosialnya dan terpandang di tengah masyarakat. Dengan mendapatkan istri dari nasab yang baik itu, diharapkan nantinya akan lahir keturunan yang baik pula. Sebab mendapatkan keturunan yang baik itu memang bagian dari perintah agama, seperti yang Allah SWT firmankan di dalam Al-Quran Al-Kariem.
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. ( QS. An-Nisa : 9)

Sebaliknya, bila istri berasal dari keturunan yang kurang baik nasab keluarga, seperti kalangan penjahat, pemabuk, atau keluarga yang pecah berantakan, maka semua itu sedikit banyak akan berpengaruh kepada jiwa dan kepribadian istri. Padahal nantinya peranan istri adalah menjadi pendidik bagi anak. Apa yang dirasakan oleh seorang ibu pastilah akan langsung tercetak begitu saja kepada anak.
Pertimbangan memilih istri dari keturunan yang baik ini bukan berarti menjatuhkan vonis untuk mengharamkan menikah dengan wanita yang kebetulan keluarganya kurang baik. Sebab bukan hal yang mustahil bahwa sebuah keluarga akan kembali ke jalan Islam yang terang dan baik. Namun masalahnya adalah pada seberapa jauh keburukan nasab keluarga itu akan berpengaruh kepada calon istri. Selain itu juga pada status kurangbaik yang akan tetap disandang terus ditengah masyarakat yang pada kasus tertentu sulit dihilangkan begitu saja. Tidak jarang butuh waktu yang lama untuk menghilangkan cap yang terlanjur diberikan masyarakat.
Maka bila masih ada pilihan lain yang lebih baik dari sisi keturunan, seseorang berhak untuk memilih istri yang secara garis keturunan lebih baik nasabnya.

b. Masalah Yang Kedua
Masalah kedua terkait dengan selera subjektif seseorang terhadap calon pasanan hidupnya. Sebenarnya hal ini bukan termasuk hal yang wajib diperhatikan, namun Islam memberikan hak kepada seseorang untuk memilih pasangan hidup berdasarkan subjektifitas selera setiap individu maupun keluarga dan lingkungannya.
Intinya, meski pun dari sisi yang pertama tadi sudah dianggap cukup, bukan berarti dari sisi yang kedua bisa langsung sesuai. Sebab masalah selera subjektif adalah hal yang tidak bisa disepelekan begitu saja. Karena terkait dengan hak setiap individu dan hubungannya dengan orang lain.
Sebagai contoh adalah kecenderungan dasar yang ada pada tiap masyarakat untuk menikah dengan orang yang sama sukunya atau sama rasnya. Kecenderungan ini tidak ada kaitannya dengan masalah fanatisme darah dan warna kulit, melainkan sudah menjadi bagian dari kecenderungan umum di sepanjang zaman. Dan Islam bisa menerima kecenderungan ini meski tidak juga menghidup-hidupkannya.
Sebab bila sebuah rumah tangga didirikan dari dua orang yang berangkat dari latar belakang budaya yang berbeda, meski masih seagama, tetap saja akan timbul hal-hal yang secara watak dan karakter sulit dihilangkan.
Contoh lainnya adalah selera seseorang untuk mendapatkan pasangan yang punya karakter dan sifat tertentu. Ini merupakan keinginan yang wajar dan patut dihargai. Misalnya seorang wanita menginginkan punya suami yang lembut atau yang macho, merupakan bagian dari selera seseorang. Atau sebaliknya, seorang laki-laki menginginkan punya istri yang bertipe wanita pekerja atau yang tipe ibu rumah tangga. Ini juga merupakan selera masing-masing orang yang menjadi haknya dalam memilih.
Islam memberikan hak ini sepenuhnya dan dalam batas yang wajar dan manusiawi memang merupakan sebuah realitas yang tidak terhindarkan.

2. Melihat Langsung Calon Yang Terpilih
Seorang muslim apabila berkehendak untuk menikah dan mengarahkan niatnya untuk meminang seorang perempuan tertentu, diperbolehkan melihat perempuan tersebut sebelum ia mulai melangkah ke jenjang perkawinan, supaya dia dapat menghadapi perkawinannya itu dengan jelas dan terang, dan supaya tidak tertipu. Sehingga dengan demikian, dia akan dapat selamat dari berbuat salah dan jatuh ke dalam sesuatu yang tidak diinginkan.
Ini adalah justru karena mata merupakan duta hati dan kemungkinan besar bertemunya mata dengan mata itu menjadi sebab dapat bertemunya hati dan berlarutnya jiwa.
Dari Abu Hurairah ra berkata `Saya pernah di tempat kediaman Nabi, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang memberitahu, bahwa dia akan kawin dengan seorang perempuan dari Anshar, maka Nabi bertanya: Sudahkah kau lihat dia? Ia mengatakan: Belum! Kemudian Nabi mengatakan: Pergilah dan lihatlah dia, karena dalam mata orang-orang Anshar itu ada sesuatu.` (Riwayat Muslim).

Dari Mughirah bin Syu`bah bahwa dia pernah meminang seorang perempuan. Kemudian Nabi s.a.w. mengatakan kepadanya:`Lihatlah dia! Karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua.` Kemudian Mughirah pergi kepada dua orang tua perempuan tersebut, dan memberitahukan apa yang diomongkan di atas, tetapi tampaknya kedua orang tuanya itu tidak suka. Si perempuan tersebut mendengar dari dalam biliknya, kemudian ia mengatakan: Kalau Rasulullah menyuruh kamu supaya melihat aku, maka lihatlah. Kata Mughirah: Saya lantas melihatnya dan kemudian mengawininya. (Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Tarmizi dan ad-Darimi).
Dalam hadis ini Rasulullah tidak menentukan batas ukuran yang boleh dilihat, baik kepada Mughirah maupun kepada lain-lainnya. Justru itu sebagian ulama ada yang berpendapat: yang boleh dilihat yaitu muka dan dua tapak tangan, tetapi muka dan dua tapak tangan yang boleh dilihat itu tidak ada syahwat pada waktu tidak bermaksud meminang. Dan selama peminangan itu dikecualikan, maka sudah seharusnya si laki-laki tersebut boleh melihat lebih banyak dari hal-hal yang biasa. Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah bersabda dalam salah satu hadisnya sebagai berikut:
`Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka kerjakanlah.` (Riwayat Abu Daud)

3. Batasan Untuk Melihat
Sementara ulama ada yang sangat ekstrim dalam memberikan kebebasan batas yang boleh dilihat, dan sementara ada juga yang ekstrim dengan mempersempit dan keras. Tetapi yang lebih baik ialah tengah-tengah. Justru itu sebagian ahli penyelidik memberikan batas, bahwa seorang laki-laki di zaman kita sekarang ini boleh melihat perempuan yang hendak dipinang dengan berpakaian yang boleh dilihat oleh ayah dan mahram-mahramnya yang lain.

Selanjutnya mereka berkata: bahwa si laki-laki itu boleh pergi bersama wanita tersebut dengan syarat disertai oleh ayah atau salah seorang mahramnya dengan pakaian menurut ukuran syara` ke tempat yang boleh dikunjungi untuk mengetahui kecerdikannya, perasaannya dan kepribadiannya. Semua ini termasuk kata sebagian yang disebut dalam hadis Nabi di atas yang mengatakan: `... kemudian dia dapat melihat sebagian apa yang kiranya dapat menarik dia untuk mengawininya.`
Dibolehkan juga si laki-laki melihat perempuan dengan sepengetahuan keluarganya; atau samasekali tidak sepengetahuan dia atau keluarganya, selama melihatnya itu bertujuan untuk meminang. Seperti apa yang dikatakan Jabir bin Abdullah tentang isterinya: `Saya bersembunyi di balik pohon untuk melihat dia.`
Bahkan dari hadis Mughirah di atas kita tahu, bahwa seorang ayah tidak boleh menghalang-halangi anak gadisnya untuk dilihat oleh orang yang berminat hendak meminang dengan dalih tradisi. Sebab yang harus diikuti ialah tradisi agama, bukan agama harus mengikuti tradisi manusia.

Namun di balik itu, seorang ayah dan laki-laki yang hendak meminang maupun perempuan yang hendak dipinang, tidak diperkenankan memperluas mahramnya, seperti yang biasa dilakukan oleh penggemar-penggemar kebudayaan Barat dan tradisi-tradisi Barat. Ekstrimis kanan maupun kiri adalah suatu hal yang amat ditentang oleh jiwa Isla.

RENUNGKANLAH KAWAN-KAWAN!

KATA-KATA BIJAK SEBAGAI RENUNGAN

Membaca tanpa memikirkannya ibarat makan tanpa mengunyah. (Edmund Burke)

Yang terpenting dari kehidupan bukanlah kemenangan namun bagaimana bertanding dengan baik. - Baron Pierre De Coubertin

Yang terpenting dalam Olimpiade bukanlah kemenangan, tetapi keikutsertaan ... - Baron Pierre De Coubertin

Hari ini Anda adalah orang yang sama dengan Anda di lima tahun mendatang, kecuali dua hal : orang-orang di sekeliling Anda dan buku-buku yang Anda baca. - Charles "tremendeous" Jones

Jika pekerjaan Anda lenyap, jati diri Anda tidak akan pernah hilang. - Gordon Van Sauter

Jangan biarkan jati diri menyatu dengan pekerjaan Anda. - Gordon Van Sauter

Ketika satu pintu tertutup, pintu lain terbuka; namun terkadang kita melihat dan menyesali pintu tertutup tersebut terlalu lama hingga kita tidak melihat pintu lain yang telah terbuka. - Alexander Graham Bell

Jenius adalah 1 % inspirasi dan 99 % keringat. Tidak ada yang dapat menggantikan kerja keras. Keberuntungan adalah sesuatu yang terjadi ketika kesempatan bertemu dengan kesiapan. - Thomas A. Edison

Sumber kekuatan baru bukanlah uang yang berada dalam genggaman tangan beberapa orang, namun informasi di tangan orang banyak. - John Naisbitt

Uang merupakan hamba yang sangat baik, tetapi tuan yang sangat buruk. - P.t. Barnum

Ingatlah, semua ini diawali dengan seekor tikus, Tanpa inspirasi.... kita akan binasa. - Walt Disney

Jika Anda dapat memimpikannya, Anda dapat melakukannnya. - Walt Disney

Bahkan kritik dapat membangun rasa percaya diri saat "disisipkan" di antara pujian. - May Kay Ash

Kejujuran adalah batu penjuru dari segala kesuksesan, Pengakuan adalah motivasi terkuat. - May Kay Ash

Kepemimpinan adalah Anda sendiri dan apa yang Anda lakukan. - Frederick Smith

Takut akan kegagalan seharusnya tidak menjadi alasan untuk tidak mencoba sesuatu. - Frederick Smith

Pastikanlah bahwa kepala Anda tidak lebih tinggi dari topi Anda. - Vergill

Orang yang berpikir untuk menipu Tuhan, telah menipu dirinya sendiri. - Vergill

Salah satu kunci hidup bahagia : setiap kali seseorang membuat kesalahan segera hapuskan dari ingatan. - Anonim

Salah satu fungsi diplomasi adalah untuk menutupi kenyataan dalam bentuk moralitas. - Will Dan Ariel Dunant

Tempat Cinta adalah Hati dan Hati adalah emas murni. Keagungan Ilahiah menggosoknya dengan menatapnya, menjadikannya terang dan murni. Jejak-jejak cahaya keindahan Cinta yang tiada terperi muncul di dalam cermin keshalihan Hati. Cinta manusiawi hidup melalui Cinta Ilahi. - Samani