PERMAMOKARI PACAK HODDA!
PERMAMOKARI PACAK HODDA! sebagai blog resmi dari organisasi kepemudaan Ormas KOK KARI. Payu gusti pungun kita kunjungi rik isi blog sija matuh-matuh. Isina macom-macom mudah-mudahan bumanfaat untuk kita kaunnyin. "Amen Mak Kita Sapa Lagi, Amen Mak Ganta Idan Lagi"...
Senin, 10 Januari 2011
Sabtu, 31 Juli 2010
Sabtu, 17 Juli 2010
SUSUNAN KEPENGURUSAN KOK KARI
SUSUNAN PENGURUS
KOMUNIKASI KELUARGA KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
(KOK KARI)
Periode 2010-2012
Dewan Penasehat/Pembina
1. Nawawi Umar
2. Achmad Kitmir
3. A. Husni Soman, SH
4. H. M. Fikri Fathoni, SE
5. Drs. H. Arpan Husin
Dewan Pengurus
Ketua Umum : Zahruddin Hodsay, S.Pd, MM
Ketua I : Anshori Imron
Ketua II : Suhaimi, S.Sos, M.Si
Sekretaris Umum : Ades Duwipa, S.Pd.I
Sekretaris I : Humaidi
Sekretaris II : Jupri Bastoni
Bendahara Umum : M. Hasbi
Wakil Bendahara Umum : Drs. Suhaimi Dahlan
Humas : Sajri, Dadang Dinata,S.Sos, Usman Apalsi,S.Sos
Bidang Organisasi : Sujaryadi,S.P, Edy Marjoni
Bidang Kepemudaan : Miming Oxyandi,S.Kep.Ners, Meta
Bidang Kesra : Drs. Masnuri, Najmah Habiburrahman
Bidang Usaha : Ahmad Homsi,SE, Suryati
Bidang Diklat : Drs. Bunyamin MT, Husnil Kirom,S.Pd
Bidang Seni dan Budaya : Kamaruddin, Mulyadi, Hafsoh
Posko Ilir Timur I : M. Hasbi*
Posko Ilir Timur II : Barnawi
Posko Ilir Barat I : Muhali
Posko Ilir Barat II : Humaidi*
Posko Seberang Ulu I : Suhaimi Usman
Posko Seberang Ulu II : Dimyati
Posko Plaju : Suhaili Saleh
Posko Kertapati : Pamuji Musa
Posko Sako : Daud
Posko Kalidoni : Hasmi Indoro
Posko Bukit Kecil : Siti Ubaidah
Posko Gandus : Effendi Hanan
Posko Kemuning : Miming Oxyandi,S.Kep.Ners*
Posko Alang-Alang Lebar : Erfan Kusnandar, SE, MM
Posko Sukarame : Mulyadi*
Posko Sematang Borang : Khiruddin
KOMUNIKASI KELUARGA KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
(KOK KARI)
Periode 2010-2012
Dewan Penasehat/Pembina
1. Nawawi Umar
2. Achmad Kitmir
3. A. Husni Soman, SH
4. H. M. Fikri Fathoni, SE
5. Drs. H. Arpan Husin
Dewan Pengurus
Ketua Umum : Zahruddin Hodsay, S.Pd, MM
Ketua I : Anshori Imron
Ketua II : Suhaimi, S.Sos, M.Si
Sekretaris Umum : Ades Duwipa, S.Pd.I
Sekretaris I : Humaidi
Sekretaris II : Jupri Bastoni
Bendahara Umum : M. Hasbi
Wakil Bendahara Umum : Drs. Suhaimi Dahlan
Humas : Sajri, Dadang Dinata,S.Sos, Usman Apalsi,S.Sos
Bidang Organisasi : Sujaryadi,S.P, Edy Marjoni
Bidang Kepemudaan : Miming Oxyandi,S.Kep.Ners, Meta
Bidang Kesra : Drs. Masnuri, Najmah Habiburrahman
Bidang Usaha : Ahmad Homsi,SE, Suryati
Bidang Diklat : Drs. Bunyamin MT, Husnil Kirom,S.Pd
Bidang Seni dan Budaya : Kamaruddin, Mulyadi, Hafsoh
Posko Ilir Timur I : M. Hasbi*
Posko Ilir Timur II : Barnawi
Posko Ilir Barat I : Muhali
Posko Ilir Barat II : Humaidi*
Posko Seberang Ulu I : Suhaimi Usman
Posko Seberang Ulu II : Dimyati
Posko Plaju : Suhaili Saleh
Posko Kertapati : Pamuji Musa
Posko Sako : Daud
Posko Kalidoni : Hasmi Indoro
Posko Bukit Kecil : Siti Ubaidah
Posko Gandus : Effendi Hanan
Posko Kemuning : Miming Oxyandi,S.Kep.Ners*
Posko Alang-Alang Lebar : Erfan Kusnandar, SE, MM
Posko Sukarame : Mulyadi*
Posko Sematang Borang : Khiruddin
Rabu, 05 Mei 2010
BIODATA ANGGOTA PERMAMOKARI
Bagi teman-teman yang statusnya bujang gadis (single) berasal dari desa Riang Bandung dan Karang Negara atau yang masih ada hubungan darah dengan kedua desa tersebut, dipersilahkan untuk gabung menjadi anggota PERMAMOKARI dengan mengisi biodata berikut:
BIODATA ANGGOTA
PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG (PERMAMOKARI)
Nama Lengkap :
Nama Panggilan/Gelar :
Tempat/Tanggal Lahir :
Agama :
Jenis Kelamin :
Golongan Darah :
Nomor Telepon/HP :
Alamat Rumah (Lengkap) :
Pekerjaan :
Status : Lajang
Hubungan Asal Desa : Karang Negara/Riang Bandung/Riang Bandung Ilir
Nama Bapak dan Ibu :
PENDIDIKAN
Tingkat Nama Sekolah/Perguruan Tinggi Kabupaten/Kota Jurusan Tamat Tahun
SD
SLTP
SLTA
D1-D3
S1
S2
S3
PENGALAMAN ORGANISASI
No. Nama Organisasi Jabatan Tahun
1.
2.
3.
4.
5.
PENGALAMAN KERJA
No. Nama Kantor/Perusahaan Jabatan Tahun
1.
2.
3.
4.
5.
Palembang, ....................2010
(..................................)
Nama dan tanda tangan
BIODATA ANGGOTA
PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG (PERMAMOKARI)
Nama Lengkap :
Nama Panggilan/Gelar :
Tempat/Tanggal Lahir :
Agama :
Jenis Kelamin :
Golongan Darah :
Nomor Telepon/HP :
Alamat Rumah (Lengkap) :
Pekerjaan :
Status : Lajang
Hubungan Asal Desa : Karang Negara/Riang Bandung/Riang Bandung Ilir
Nama Bapak dan Ibu :
PENDIDIKAN
Tingkat Nama Sekolah/Perguruan Tinggi Kabupaten/Kota Jurusan Tamat Tahun
SD
SLTP
SLTA
D1-D3
S1
S2
S3
PENGALAMAN ORGANISASI
No. Nama Organisasi Jabatan Tahun
1.
2.
3.
4.
5.
PENGALAMAN KERJA
No. Nama Kantor/Perusahaan Jabatan Tahun
1.
2.
3.
4.
5.
Palembang, ....................2010
(..................................)
Nama dan tanda tangan
Senin, 03 Mei 2010
PROGRAM KERJA PERMAMOKARI 2010-2012
Hasil sidang komisi pada pembentukan PERMAMOKARI (Minggu, 2 Mei 2010), sebagai berikut:
1. Bidang Organisasi
2. Bidang SDM
3. Bidang Minat dan Bakat
4. Bidang Kesra
5. Bidang Kewirausahaan
6. Bidang Kerohanian
7. Bidang Seni dan Budaya
8. Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat
9. Bidang Data, Informasi, dan Komunikasi
10. Bidang Morli Maranai
- Pemuda/Pemudi Riang Bandung
- Pemuda/Pemudi Karang Negara
1. Bidang Organisasi
2. Bidang SDM
3. Bidang Minat dan Bakat
4. Bidang Kesra
5. Bidang Kewirausahaan
6. Bidang Kerohanian
7. Bidang Seni dan Budaya
8. Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat
9. Bidang Data, Informasi, dan Komunikasi
10. Bidang Morli Maranai
- Pemuda/Pemudi Riang Bandung
- Pemuda/Pemudi Karang Negara
Sabtu, 01 Mei 2010
GBHPKO PERMAMOKARI
GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA ORGANISASI
PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
“PERMAMOKARI”
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Pengertian
Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi merupakan pokok-pokok kebijakan sebagai pedoman umum organisasi
Pasal 2
Maksud Dan Tujuan
1. Maksud GBHPKO adalah agar usaha-usaha yang dilakukan oleh menjadi terarah serta memenuhi target.
2. Tujuan GBHPKO adalah :
a. Untuk menjadi tolak ukur dalam menumbuhkan nilai-nilai perjuangan sebagai kesadaran kolektif dalam melaksanakan tanggungjawab organisasi;
b. Sebagai pedoman untuk mengevaluasi organisasi
c. Sebagai pedoman penyusunan kebijakan organisasi.
Pasal 3
Sasaran
1. Secara umum adalah muda-mudi yang ada pertalian darah dengan desa Karang Negara dan Riang Bandung;
2. Secara khusus adalah seluruh muda-mudi dari desa Karang Negara dan Riang Bandung yang berada di kota Palembang.
BAB II
PENGELOLAAN MANAJEMEN ORGANISASI
Pasal 4
Hirarki Instansi Pengambilan Keputusan
Hirarki instansi pengambilan keputusan adalah sebagai berikut :
1. Rapat Kerja adalah rapat pembuatan program kerja untuk masing-masing substruktur pimpinan menjadi Program Kerja Pusat dan Program Kerja Cabang, yang kemudian dikembangkan dalam setiap bidang selama satu periode kepengurusan.
2. Rapat Pleno, adalah forum tertinggi kepengurusan PERMAMOKARI untuk mengambil berbagai kebijakan organisasi baik internal maupun eksternal;
3. Rapat Koordinasi, adalah rapat untuk mengambil kebijakan organisasi yang penting sebagai derivasi dari kebijakan pleno yang dihadiri oleh sub struktur pimpinan dalam satu kepengurusan yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan para Ketua Bidang.
4. Rapat Bidang, adalah rapat yang dihadiri oleh para Ketua Bidang bersama Anggota Bidang (staf atau departemen dibawahnya) yang bersangkutan guna menjabarkan program kerja bidang secara teknis operasional.
Pasal 5
Ruang Lingkup Kepengurusan
Untuk melihat tingkat efektifitas kepengurusan perlu diadakannya menejemen pengorganisasian yang mengacu pada variabel : kompleksitas dan tujuan.
1. Kompleksitas : suatu cara bagi suatu organisasi untuk melihat tingkat diferensiasi dalam organisasi. Termasuk di dalamnya adalah spesialisasi atau pembagian ruang lingkup kerja dan sejauh mana unit-unit organisasi tersebar secara geografis.
2. Tujuan : sasaran yang harus dicapai yang nantinya digunakan sebagai investasi untuk memutuskan dan menetapkan kebijakan. Yang termasuk didalamnya struktur keorganisasian, arah, dan sasaran sebagai landasan berfikir dalam kerangka kerja organisasi.
Pasal 6
Komposisi Kepengurusan
1. Secara umum struktur kepemimpinan PERMAMOKARI terdiri dari ketua umum dan staf ketua umum.
2. Format kepengurusan PERMAMOKARI adalah badan pengurus pusat dan badan pengurus cabang. Untuk kepentingan lebih lanjut, maka format kepengurusan PERMAMOKARI dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 7
Tugas Pengurus
Tugas pengurus adalah untuk mengemban dan melaksanakan program kerja sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada dan mempertanggung jawabkannya secara materiil yang tertuang dalam bentuk laporan pertanggung jawaban.
BAB III
POKOK KEBIJAKAN ORGANISASI ( PKO )
Pasal 8
1. Bidang Organisasi :
a. Menata pola hubungan organisasi baik vertikal maupun horisontal
b. Sosialisasi peraturan
c. Membangun jaringan dan kerjasama
2. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
a. Kosong
b. ……….
3. Bidang Minat dan Bakat
a. Kosong
b. ……….
4. Bidang Kesejahteraan Anggota
a. Kosong
b. ……….
5. Bidang Kewirusahaan
a. Kosong
b. ……….
6. Bidang Kerohanian
a. Kosong
b. ……….
7. Bidang Seni dan Budaya
a. Kosong
b. ……….
8. Bidang Pengabdian Masyarakat
a. Meningkatkan kepedulian terhadap masalah-masalah sosial kemasyarakatan
b. Ikut serta dalam pembangunan daerah
9. Bidang Data Komunikasi dan Informasi
a. Guna menginformasikan kepada anggota
b. Membentuk media informasi dan mengelola secara berkesinambungan
c. Melakukan pertukaran informasi baik internal maupun eksternal
10. Bidang Morli Maranai
a. Kosong
b. …….....
BAB IV
PENUTUP
Pasal 9
1. Pelaksanaan PKO menjadi tanggungjawab DPP dan atau DPC, yang dalam pelaksanaannya melibatkan seluruh anggota.
2. Dalam Pelaksanaannya Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan atau Dewan Pengurus Cabang (DPC), menetapkan penjabaran PKO ke dalam bentuk Program Kerja yang bersifat mengikat.
3. Dalam hal-hal yang tidak tercakup dalam PKO di atas DPP dan atau DPC, secara fleksibel dapat mengembangkan, memutuskan, dan melaksanakannya dengan syarat tidak bertentangan dengan ide dasar PKO.
4. Keberhasilan pelaksanan PKO ini tergantung pada partisipasi, sikap mental, semangat, disiplin dan kreatifitas seluruh anggota.
Palembang , 2 Mei 2010
MUBES PEMBENTUKAN PERMAMOKARI,
Pimpinan Sidang 1 Pimpinan Sidang 2
Sri Anisa Edi Marjoni
PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
“PERMAMOKARI”
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Pengertian
Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi merupakan pokok-pokok kebijakan sebagai pedoman umum organisasi
Pasal 2
Maksud Dan Tujuan
1. Maksud GBHPKO adalah agar usaha-usaha yang dilakukan oleh menjadi terarah serta memenuhi target.
2. Tujuan GBHPKO adalah :
a. Untuk menjadi tolak ukur dalam menumbuhkan nilai-nilai perjuangan sebagai kesadaran kolektif dalam melaksanakan tanggungjawab organisasi;
b. Sebagai pedoman untuk mengevaluasi organisasi
c. Sebagai pedoman penyusunan kebijakan organisasi.
Pasal 3
Sasaran
1. Secara umum adalah muda-mudi yang ada pertalian darah dengan desa Karang Negara dan Riang Bandung;
2. Secara khusus adalah seluruh muda-mudi dari desa Karang Negara dan Riang Bandung yang berada di kota Palembang.
BAB II
PENGELOLAAN MANAJEMEN ORGANISASI
Pasal 4
Hirarki Instansi Pengambilan Keputusan
Hirarki instansi pengambilan keputusan adalah sebagai berikut :
1. Rapat Kerja adalah rapat pembuatan program kerja untuk masing-masing substruktur pimpinan menjadi Program Kerja Pusat dan Program Kerja Cabang, yang kemudian dikembangkan dalam setiap bidang selama satu periode kepengurusan.
2. Rapat Pleno, adalah forum tertinggi kepengurusan PERMAMOKARI untuk mengambil berbagai kebijakan organisasi baik internal maupun eksternal;
3. Rapat Koordinasi, adalah rapat untuk mengambil kebijakan organisasi yang penting sebagai derivasi dari kebijakan pleno yang dihadiri oleh sub struktur pimpinan dalam satu kepengurusan yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan para Ketua Bidang.
4. Rapat Bidang, adalah rapat yang dihadiri oleh para Ketua Bidang bersama Anggota Bidang (staf atau departemen dibawahnya) yang bersangkutan guna menjabarkan program kerja bidang secara teknis operasional.
Pasal 5
Ruang Lingkup Kepengurusan
Untuk melihat tingkat efektifitas kepengurusan perlu diadakannya menejemen pengorganisasian yang mengacu pada variabel : kompleksitas dan tujuan.
1. Kompleksitas : suatu cara bagi suatu organisasi untuk melihat tingkat diferensiasi dalam organisasi. Termasuk di dalamnya adalah spesialisasi atau pembagian ruang lingkup kerja dan sejauh mana unit-unit organisasi tersebar secara geografis.
2. Tujuan : sasaran yang harus dicapai yang nantinya digunakan sebagai investasi untuk memutuskan dan menetapkan kebijakan. Yang termasuk didalamnya struktur keorganisasian, arah, dan sasaran sebagai landasan berfikir dalam kerangka kerja organisasi.
Pasal 6
Komposisi Kepengurusan
1. Secara umum struktur kepemimpinan PERMAMOKARI terdiri dari ketua umum dan staf ketua umum.
2. Format kepengurusan PERMAMOKARI adalah badan pengurus pusat dan badan pengurus cabang. Untuk kepentingan lebih lanjut, maka format kepengurusan PERMAMOKARI dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 7
Tugas Pengurus
Tugas pengurus adalah untuk mengemban dan melaksanakan program kerja sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada dan mempertanggung jawabkannya secara materiil yang tertuang dalam bentuk laporan pertanggung jawaban.
BAB III
POKOK KEBIJAKAN ORGANISASI ( PKO )
Pasal 8
1. Bidang Organisasi :
a. Menata pola hubungan organisasi baik vertikal maupun horisontal
b. Sosialisasi peraturan
c. Membangun jaringan dan kerjasama
2. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
a. Kosong
b. ……….
3. Bidang Minat dan Bakat
a. Kosong
b. ……….
4. Bidang Kesejahteraan Anggota
a. Kosong
b. ……….
5. Bidang Kewirusahaan
a. Kosong
b. ……….
6. Bidang Kerohanian
a. Kosong
b. ……….
7. Bidang Seni dan Budaya
a. Kosong
b. ……….
8. Bidang Pengabdian Masyarakat
a. Meningkatkan kepedulian terhadap masalah-masalah sosial kemasyarakatan
b. Ikut serta dalam pembangunan daerah
9. Bidang Data Komunikasi dan Informasi
a. Guna menginformasikan kepada anggota
b. Membentuk media informasi dan mengelola secara berkesinambungan
c. Melakukan pertukaran informasi baik internal maupun eksternal
10. Bidang Morli Maranai
a. Kosong
b. …….....
BAB IV
PENUTUP
Pasal 9
1. Pelaksanaan PKO menjadi tanggungjawab DPP dan atau DPC, yang dalam pelaksanaannya melibatkan seluruh anggota.
2. Dalam Pelaksanaannya Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan atau Dewan Pengurus Cabang (DPC), menetapkan penjabaran PKO ke dalam bentuk Program Kerja yang bersifat mengikat.
3. Dalam hal-hal yang tidak tercakup dalam PKO di atas DPP dan atau DPC, secara fleksibel dapat mengembangkan, memutuskan, dan melaksanakannya dengan syarat tidak bertentangan dengan ide dasar PKO.
4. Keberhasilan pelaksanan PKO ini tergantung pada partisipasi, sikap mental, semangat, disiplin dan kreatifitas seluruh anggota.
Palembang , 2 Mei 2010
MUBES PEMBENTUKAN PERMAMOKARI,
Pimpinan Sidang 1 Pimpinan Sidang 2
Sri Anisa Edi Marjoni
GBHPK PERMAMOKARI
GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA ORGANISASI
PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
“PERMAMOKARI”
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Pengertian
Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi merupakan pokok-pokok kebijakan sebagai pedoman umum organisasi
Pasal 2
Maksud Dan Tujuan
1. Maksud GBHPKO adalah agar usaha-usaha yang dilakukan oleh menjadi terarah serta memenuhi target.
2. Tujuan GBHPKO adalah :
a. Untuk menjadi tolak ukur dalam menumbuhkan nilai-nilai perjuangan sebagai kesadaran kolektif dalam melaksanakan tanggungjawab organisasi;
b. Sebagai pedoman untuk mengevaluasi organisasi
c. Sebagai pedoman penyusunan kebijakan organisasi.
Pasal 3
Sasaran
1. Secara umum adalah muda-mudi yang ada pertalian darah dengan desa Karang Negara dan Riang Bandung;
2. Secara khusus adalah seluruh muda-mudi dari desa Karang Negara dan Riang Bandung yang berada di kota Palembang.
BAB II
PENGELOLAAN MANAJEMEN ORGANISASI
Pasal 4
Hirarki Instansi Pengambilan Keputusan
Hirarki instansi pengambilan keputusan adalah sebagai berikut :
1. Rapat Kerja adalah rapat pembuatan program kerja untuk masing-masing substruktur pimpinan menjadi Program Kerja Pusat dan Program Kerja Cabang, yang kemudian dikembangkan dalam setiap bidang selama satu periode kepengurusan.
2. Rapat Pleno, adalah forum tertinggi kepengurusan PERMAMOKARI untuk mengambil berbagai kebijakan organisasi baik internal maupun eksternal;
3. Rapat Koordinasi, adalah rapat untuk mengambil kebijakan organisasi yang penting sebagai derivasi dari kebijakan pleno yang dihadiri oleh sub struktur pimpinan dalam satu kepengurusan yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan para Ketua Bidang.
4. Rapat Bidang, adalah rapat yang dihadiri oleh para Ketua Bidang bersama Anggota Bidang (staf atau departemen dibawahnya) yang bersangkutan guna menjabarkan program kerja bidang secara teknis operasional.
Pasal 5
Ruang Lingkup Kepengurusan
Untuk melihat tingkat efektifitas kepengurusan perlu diadakannya menejemen pengorganisasian yang mengacu pada variabel : kompleksitas dan tujuan.
1. Kompleksitas : suatu cara bagi suatu organisasi untuk melihat tingkat diferensiasi dalam organisasi. Termasuk di dalamnya adalah spesialisasi atau pembagian ruang lingkup kerja dan sejauh mana unit-unit organisasi tersebar secara geografis.
2. Tujuan : sasaran yang harus dicapai yang nantinya digunakan sebagai investasi untuk memutuskan dan menetapkan kebijakan. Yang termasuk didalamnya struktur keorganisasian, arah, dan sasaran sebagai landasan berfikir dalam kerangka kerja organisasi.
Pasal 6
Komposisi Kepengurusan
1. Secara umum struktur kepemimpinan PERMAMOKARI terdiri dari ketua umum dan staf ketua umum.
2. Format kepengurusan PERMAMOKARI adalah badan pengurus pusat dan badan pengurus cabang. Untuk kepentingan lebih lanjut, maka format kepengurusan PERMAMOKARI dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 7
Tugas Pengurus
Tugas pengurus adalah untuk mengemban dan melaksanakan program kerja sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada dan mempertanggung jawabkannya secara materiil yang tertuang dalam bentuk laporan pertanggung jawaban.
BAB III
POKOK KEBIJAKAN ORGANISASI ( PKO )
Pasal 8
1. Bidang Organisasi :
a. Menata pola hubungan organisasi baik vertikal maupun horisontal
b. Sosialisasi peraturan
c. Membangun jaringan dan kerjasama
2. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
a. Kosong
b. ……….
3. Bidang Minat dan Bakat
a. Kosong
b. ……….
4. Bidang Kesejahteraan Anggota
a. Kosong
b. ……….
5. Bidang Kewirusahaan
a. Kosong
b. ……….
6. Bidang Kerohanian
a. Kosong
b. ……….
7. Bidang Seni dan Budaya
a. Kosong
b. ……….
8. Bidang Pengabdian Masyarakat
a. Meningkatkan kepedulian terhadap masalah-masalah sosial kemasyarakatan
b. Ikut serta dalam pembangunan daerah
9. Bidang Data Komunikasi dan Informasi
a. Guna menginformasikan kepada anggota
b. Membentuk media informasi dan mengelola secara berkesinambungan
c. Melakukan pertukaran informasi baik internal maupun eksternal
10. Bidang Morli Maranai
a. Kosong
b. …….....
BAB IV
PENUTUP
Pasal 9
1. Pelaksanaan PKO menjadi tanggungjawab DPP dan atau DPC, yang dalam pelaksanaannya melibatkan seluruh anggota.
2. Dalam Pelaksanaannya Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan atau Dewan Pengurus Cabang (DPC), menetapkan penjabaran PKO ke dalam bentuk Program Kerja yang bersifat mengikat.
3. Dalam hal-hal yang tidak tercakup dalam PKO di atas DPP dan atau DPC, secara fleksibel dapat mengembangkan, memutuskan, dan melaksanakannya dengan syarat tidak bertentangan dengan ide dasar PKO.
4. Keberhasilan pelaksanan PKO ini tergantung pada partisipasi, sikap mental, semangat, disiplin dan kreatifitas seluruh anggota.
Palembang , 2 Mei 2010
MUBES PEMBENTUKAN PERMAMOKARI,
Pimpinan Sidang 1 Pimpinan Sidang 2
Sri Anisa Edi Marjoni
PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
“PERMAMOKARI”
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Pengertian
Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi merupakan pokok-pokok kebijakan sebagai pedoman umum organisasi
Pasal 2
Maksud Dan Tujuan
1. Maksud GBHPKO adalah agar usaha-usaha yang dilakukan oleh menjadi terarah serta memenuhi target.
2. Tujuan GBHPKO adalah :
a. Untuk menjadi tolak ukur dalam menumbuhkan nilai-nilai perjuangan sebagai kesadaran kolektif dalam melaksanakan tanggungjawab organisasi;
b. Sebagai pedoman untuk mengevaluasi organisasi
c. Sebagai pedoman penyusunan kebijakan organisasi.
Pasal 3
Sasaran
1. Secara umum adalah muda-mudi yang ada pertalian darah dengan desa Karang Negara dan Riang Bandung;
2. Secara khusus adalah seluruh muda-mudi dari desa Karang Negara dan Riang Bandung yang berada di kota Palembang.
BAB II
PENGELOLAAN MANAJEMEN ORGANISASI
Pasal 4
Hirarki Instansi Pengambilan Keputusan
Hirarki instansi pengambilan keputusan adalah sebagai berikut :
1. Rapat Kerja adalah rapat pembuatan program kerja untuk masing-masing substruktur pimpinan menjadi Program Kerja Pusat dan Program Kerja Cabang, yang kemudian dikembangkan dalam setiap bidang selama satu periode kepengurusan.
2. Rapat Pleno, adalah forum tertinggi kepengurusan PERMAMOKARI untuk mengambil berbagai kebijakan organisasi baik internal maupun eksternal;
3. Rapat Koordinasi, adalah rapat untuk mengambil kebijakan organisasi yang penting sebagai derivasi dari kebijakan pleno yang dihadiri oleh sub struktur pimpinan dalam satu kepengurusan yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan para Ketua Bidang.
4. Rapat Bidang, adalah rapat yang dihadiri oleh para Ketua Bidang bersama Anggota Bidang (staf atau departemen dibawahnya) yang bersangkutan guna menjabarkan program kerja bidang secara teknis operasional.
Pasal 5
Ruang Lingkup Kepengurusan
Untuk melihat tingkat efektifitas kepengurusan perlu diadakannya menejemen pengorganisasian yang mengacu pada variabel : kompleksitas dan tujuan.
1. Kompleksitas : suatu cara bagi suatu organisasi untuk melihat tingkat diferensiasi dalam organisasi. Termasuk di dalamnya adalah spesialisasi atau pembagian ruang lingkup kerja dan sejauh mana unit-unit organisasi tersebar secara geografis.
2. Tujuan : sasaran yang harus dicapai yang nantinya digunakan sebagai investasi untuk memutuskan dan menetapkan kebijakan. Yang termasuk didalamnya struktur keorganisasian, arah, dan sasaran sebagai landasan berfikir dalam kerangka kerja organisasi.
Pasal 6
Komposisi Kepengurusan
1. Secara umum struktur kepemimpinan PERMAMOKARI terdiri dari ketua umum dan staf ketua umum.
2. Format kepengurusan PERMAMOKARI adalah badan pengurus pusat dan badan pengurus cabang. Untuk kepentingan lebih lanjut, maka format kepengurusan PERMAMOKARI dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 7
Tugas Pengurus
Tugas pengurus adalah untuk mengemban dan melaksanakan program kerja sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada dan mempertanggung jawabkannya secara materiil yang tertuang dalam bentuk laporan pertanggung jawaban.
BAB III
POKOK KEBIJAKAN ORGANISASI ( PKO )
Pasal 8
1. Bidang Organisasi :
a. Menata pola hubungan organisasi baik vertikal maupun horisontal
b. Sosialisasi peraturan
c. Membangun jaringan dan kerjasama
2. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
a. Kosong
b. ……….
3. Bidang Minat dan Bakat
a. Kosong
b. ……….
4. Bidang Kesejahteraan Anggota
a. Kosong
b. ……….
5. Bidang Kewirusahaan
a. Kosong
b. ……….
6. Bidang Kerohanian
a. Kosong
b. ……….
7. Bidang Seni dan Budaya
a. Kosong
b. ……….
8. Bidang Pengabdian Masyarakat
a. Meningkatkan kepedulian terhadap masalah-masalah sosial kemasyarakatan
b. Ikut serta dalam pembangunan daerah
9. Bidang Data Komunikasi dan Informasi
a. Guna menginformasikan kepada anggota
b. Membentuk media informasi dan mengelola secara berkesinambungan
c. Melakukan pertukaran informasi baik internal maupun eksternal
10. Bidang Morli Maranai
a. Kosong
b. …….....
BAB IV
PENUTUP
Pasal 9
1. Pelaksanaan PKO menjadi tanggungjawab DPP dan atau DPC, yang dalam pelaksanaannya melibatkan seluruh anggota.
2. Dalam Pelaksanaannya Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan atau Dewan Pengurus Cabang (DPC), menetapkan penjabaran PKO ke dalam bentuk Program Kerja yang bersifat mengikat.
3. Dalam hal-hal yang tidak tercakup dalam PKO di atas DPP dan atau DPC, secara fleksibel dapat mengembangkan, memutuskan, dan melaksanakannya dengan syarat tidak bertentangan dengan ide dasar PKO.
4. Keberhasilan pelaksanan PKO ini tergantung pada partisipasi, sikap mental, semangat, disiplin dan kreatifitas seluruh anggota.
Palembang , 2 Mei 2010
MUBES PEMBENTUKAN PERMAMOKARI,
Pimpinan Sidang 1 Pimpinan Sidang 2
Sri Anisa Edi Marjoni
UNDANGAN RAPAT PERMAMOKARI JOMOH PAGI
KOMUNIKASI KELUARGA KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
( KOK KARI )
Sekretariat : Jl. Sumpah Pemuda Blok J No. 3C Sebelah Percetakan Simetri Dekat
Lap.Futsal Sonic Palembang Kode Pos 30137 Telp. 0711 367950
CP: 0815-3825173 (Hodsay), 0812-7878604 (Ades), dan 085213120613 (Kirom)
Nomor : 002/B/KOK KARI/IV/2010
Lampiran : 1 lembar
Hal : Undangan Pembentukan
Kepengurusan PERMAMOKARI
Kepada
Yang Kami Hormati :
-----------------------------------------------
di-
Tempat
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Puji syukur kehadirat Allah SWT pencipta dan pemilik alam semesta beserta isinya. Sholawat teriring salam teruntuk baginda Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan kita semua. Tak lupa bagi kaum kerabat, para sahabat, dan orang-orang yang istiqomah berjuang di jalan kebenaran dan keadilan. Amien Yarobbal ‘Alamien.
Kami mengundang kehadiran Bapak/Ibu/Saudara/Sdri sehubungan dengan akan diadakannya rapat pembentukan Organisasi Kepemudaan dari Ormas KOK KARI, yang Insya Allah akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Minggu/2 Mei 2010
Waktu : Pukul 10.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Sekretariat KOK KARI (Jl. Sumpah Pemuda Blok J No. 3C Sebelah
Percetakan Simetri Dekat Lapangan Futsal Sonic Palembang)
Agenda : - Pendataan Anggota Morli Maranai KOK KARI
- Pembentukan Organisasi Kepemudaan PERMAMOKARI
- Pemilihan Ketua Umum dan Dewan Pengurus PERMAMOKARI
- Pembuatan Program Kerja PERMAMOKARI
- Pelantikan Dewan Pengurus PERMAMOKARI
Demikianlah undangan ini kami sampaikan. Besar harapan kami kiranya Bapak/Ibu/Saudara dapat menghadiri acara tersebut. Atas segala perhatian, kerjasama, dan kedatangannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Palembang, 26 April 2010
Panitia Pelaksana
Ketua, Sekretaris,
Arian Kori Meta
Mengetahui,
Dewan Pengurus KOK KARI
Zahruddin Hodsay, S.Pd., M.M.
Ketua Umum
( KOK KARI )
Sekretariat : Jl. Sumpah Pemuda Blok J No. 3C Sebelah Percetakan Simetri Dekat
Lap.Futsal Sonic Palembang Kode Pos 30137 Telp. 0711 367950
CP: 0815-3825173 (Hodsay), 0812-7878604 (Ades), dan 085213120613 (Kirom)
Nomor : 002/B/KOK KARI/IV/2010
Lampiran : 1 lembar
Hal : Undangan Pembentukan
Kepengurusan PERMAMOKARI
Kepada
Yang Kami Hormati :
-----------------------------------------------
di-
Tempat
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Puji syukur kehadirat Allah SWT pencipta dan pemilik alam semesta beserta isinya. Sholawat teriring salam teruntuk baginda Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan kita semua. Tak lupa bagi kaum kerabat, para sahabat, dan orang-orang yang istiqomah berjuang di jalan kebenaran dan keadilan. Amien Yarobbal ‘Alamien.
Kami mengundang kehadiran Bapak/Ibu/Saudara/Sdri sehubungan dengan akan diadakannya rapat pembentukan Organisasi Kepemudaan dari Ormas KOK KARI, yang Insya Allah akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Minggu/2 Mei 2010
Waktu : Pukul 10.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Sekretariat KOK KARI (Jl. Sumpah Pemuda Blok J No. 3C Sebelah
Percetakan Simetri Dekat Lapangan Futsal Sonic Palembang)
Agenda : - Pendataan Anggota Morli Maranai KOK KARI
- Pembentukan Organisasi Kepemudaan PERMAMOKARI
- Pemilihan Ketua Umum dan Dewan Pengurus PERMAMOKARI
- Pembuatan Program Kerja PERMAMOKARI
- Pelantikan Dewan Pengurus PERMAMOKARI
Demikianlah undangan ini kami sampaikan. Besar harapan kami kiranya Bapak/Ibu/Saudara dapat menghadiri acara tersebut. Atas segala perhatian, kerjasama, dan kedatangannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Palembang, 26 April 2010
Panitia Pelaksana
Ketua, Sekretaris,
Arian Kori Meta
Mengetahui,
Dewan Pengurus KOK KARI
Zahruddin Hodsay, S.Pd., M.M.
Ketua Umum
RANCANGAN KEPENGURUSAN PERMAMOKARI
RANCANGAN SUSUNAN PENGURUS
PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
(PERMAMOKARI)
Periode 2010-2012
Dewan Penasehat/Pembina
1. Nawawi Umar
2. Achmad Kitmir
3. A. Husni Soman, SH
4. H. M. Fikri Fathoni, SE
5. Drs. H. Arpan Husin
6. Zahruddin Hodsay, S.Pd., M.M.
7. Suhaimi, S.Sos., M.Si.
Dewan Pengurus
Ketua Umum : Husnil Kirom
Wakil Ketua I : Arian Kori
Wakil Ketua II : Pemuda/Pemudi Karang Negara
Sekretaris : Irmawati
Bendahara : Novi Handayani
Humas : Rio Andika
1. Bidang Organisasi : Miming Oxyandi
2. Bidang SDM : Sri Anisa
3. Bidang Minat dan Bakat : Firdaus
4. Bidang Kesra : Saddam Husein
5. Bidang Kewirausahaan : Azmi dan Meta
6. Bidang Kerohanian : Bustaman
7. Bidang Seni dan Budaya : Tri Putra Anto
8. Bidang PKM : Edy Marjoni
9. Bidang Teknologi : Koriansyah
10. Bidang Morli Maranai : - Pemuda/Pemudi Riang Bandung
- Pemuda/Pemudi Karang Negara
Posko Ilir Timur I : M. Hasbi
Posko Ilir Timur II : Barnawi
Posko Ilir Barat I : Muhali
Posko Ilir Barat II : Humaidi
Posko Seberang Ulu I : Suhaimi Usman
Posko Seberang Ulu II : Dimyati
Posko Plaju : Suhaili Saleh
Posko Kertapati : Pamuji Musa
Posko Sako : Daud
Posko Kalidoni : Hasmi Indoro
Posko Bukit Kecil : Siti Ubaidah
Posko Gandus : Effendi Hanan
Posko Kemuning : Miming Oxyandi
Posko Alang-Alang Lebar : Erfan Kusnandar
Posko Sukarame : Mulyadi
Posko Sematang Borang : Khairuddin
1. Bidang Organisasi
Ketua : Miming Oxyandi
Anggota :
2. Bidang SDM
Ketua : Sri Anisa
Anggota :
3. Bidang Minat dan Bakat
Ketua : Firdaus
Anggota :
4. Bidang Kesra
Ketua : Saddam Husein
Anggota :
5. Bidang Kewirausahaan
Ketua : Azmi dan Meta
Anggota :
6. Bidang Kerohanian
7. Ketua : Bustaman
Anggota :
8. Bidang Seni dan Budaya
Ketua : Tri Putra Anto
Anggota :
9. Bidang PKM
Ketua : Edy Marjoni
Anggota :
10. Bidang Teknologi
Ketua : Koriansyah
Anggota :
11. Bidang Morli Maranai
- Pemuda/Pemudi Riang Bandung
- Pemuda/Pemudi Karang Negara
PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
(PERMAMOKARI)
Periode 2010-2012
Dewan Penasehat/Pembina
1. Nawawi Umar
2. Achmad Kitmir
3. A. Husni Soman, SH
4. H. M. Fikri Fathoni, SE
5. Drs. H. Arpan Husin
6. Zahruddin Hodsay, S.Pd., M.M.
7. Suhaimi, S.Sos., M.Si.
Dewan Pengurus
Ketua Umum : Husnil Kirom
Wakil Ketua I : Arian Kori
Wakil Ketua II : Pemuda/Pemudi Karang Negara
Sekretaris : Irmawati
Bendahara : Novi Handayani
Humas : Rio Andika
1. Bidang Organisasi : Miming Oxyandi
2. Bidang SDM : Sri Anisa
3. Bidang Minat dan Bakat : Firdaus
4. Bidang Kesra : Saddam Husein
5. Bidang Kewirausahaan : Azmi dan Meta
6. Bidang Kerohanian : Bustaman
7. Bidang Seni dan Budaya : Tri Putra Anto
8. Bidang PKM : Edy Marjoni
9. Bidang Teknologi : Koriansyah
10. Bidang Morli Maranai : - Pemuda/Pemudi Riang Bandung
- Pemuda/Pemudi Karang Negara
Posko Ilir Timur I : M. Hasbi
Posko Ilir Timur II : Barnawi
Posko Ilir Barat I : Muhali
Posko Ilir Barat II : Humaidi
Posko Seberang Ulu I : Suhaimi Usman
Posko Seberang Ulu II : Dimyati
Posko Plaju : Suhaili Saleh
Posko Kertapati : Pamuji Musa
Posko Sako : Daud
Posko Kalidoni : Hasmi Indoro
Posko Bukit Kecil : Siti Ubaidah
Posko Gandus : Effendi Hanan
Posko Kemuning : Miming Oxyandi
Posko Alang-Alang Lebar : Erfan Kusnandar
Posko Sukarame : Mulyadi
Posko Sematang Borang : Khairuddin
1. Bidang Organisasi
Ketua : Miming Oxyandi
Anggota :
2. Bidang SDM
Ketua : Sri Anisa
Anggota :
3. Bidang Minat dan Bakat
Ketua : Firdaus
Anggota :
4. Bidang Kesra
Ketua : Saddam Husein
Anggota :
5. Bidang Kewirausahaan
Ketua : Azmi dan Meta
Anggota :
6. Bidang Kerohanian
7. Ketua : Bustaman
Anggota :
8. Bidang Seni dan Budaya
Ketua : Tri Putra Anto
Anggota :
9. Bidang PKM
Ketua : Edy Marjoni
Anggota :
10. Bidang Teknologi
Ketua : Koriansyah
Anggota :
11. Bidang Morli Maranai
- Pemuda/Pemudi Riang Bandung
- Pemuda/Pemudi Karang Negara
IKRAR PELANTIKAN PENGURUS
IKRAR PELANTIKAN
FORMATUR / KETUA UMUM DAN PENGURUS :
“Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, saya ....................................................
(Formatur/Ketua Umum dan Pengurus)
Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung,
Dengan ini Berjanji dan Berikrar :
1. Bahwa Saya dengan kesungguhan hati akan melaksanakan ketetapan-ketetapan hasil Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung.
2. Bahwa Saya akan selalu menjaga nama baik organisasi dengan selalu tunduk kepada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan yang lain.
3. Bahwa apa yang Saya kerjakan dalam kepengurusan ini adalah semata-mata untuk mencapai cita-cita dan tujuan PERMAMOKARI.
4. Bahwa Saya akan melaksanakan Amanah ini dengan sebaik-baiknya. Amien Yarobbal’alamien
Bahwa Saya :
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Akan senantiasa melaksanakan dan menepati janji dan ikrar sebagai Formatur/Ketua Umum dan Pengurus PERMAMOKARI
Periode 2010-2012 M
AMIEN YAROBAL’ALAMIEN
FORMATUR / KETUA UMUM DAN PENGURUS :
“Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, saya ....................................................
(Formatur/Ketua Umum dan Pengurus)
Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung,
Dengan ini Berjanji dan Berikrar :
1. Bahwa Saya dengan kesungguhan hati akan melaksanakan ketetapan-ketetapan hasil Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung.
2. Bahwa Saya akan selalu menjaga nama baik organisasi dengan selalu tunduk kepada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan yang lain.
3. Bahwa apa yang Saya kerjakan dalam kepengurusan ini adalah semata-mata untuk mencapai cita-cita dan tujuan PERMAMOKARI.
4. Bahwa Saya akan melaksanakan Amanah ini dengan sebaik-baiknya. Amien Yarobbal’alamien
Bahwa Saya :
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Akan senantiasa melaksanakan dan menepati janji dan ikrar sebagai Formatur/Ketua Umum dan Pengurus PERMAMOKARI
Periode 2010-2012 M
AMIEN YAROBAL’ALAMIEN
SURAT KEPUTUSAN
SURAT KEPUTUSAN
No. 01/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010
TENTANG :
AGENDA ACARA MUBES PERMAMOKARI 2010
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :
Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan Agenda Acara MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.
Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010
Pimpinan Sidang Pengantar 1 Pimpinan Sidang Pengantar 2
Sri Anisa Novi Handayani
SURAT KEPUTUSAN
No. 02/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010
TENTANG :
TATA TERTIB MUBES PERMAMOKARI 2010
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :
Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan Tata Tertib MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.
Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010
Pimpinan Sidang Pengantar 1 Pimpinan Sidang Pengantar 2
Sri Anisa Novi Handayani
SURAT KEPUTUSAN
No. 03/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010
TENTANG :
TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG MUBES PERMAMOKARI 2010
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :
Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang.
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.
Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010
Pimpinan Sidang Pengantar 1 Pimpinan Sidang Pengantar 2
Sri Anisa Novi Handayani
SURAT KEPUTUSAN
No. 04/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010
TENTANG :
PRESIDIUM SIDANG 1 DAN PRESIDIUM SIDANG 2 MUBES PERMAMOKARI 2010
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :
Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan :
Presidium Sidang 1 : Sri Anisa
Presidium Sidang 2 : Edi Marjoni
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.
Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010
Pimpinan Sidang Pengantar 1 Pimpinan Sidang Pengantar 2
Sri Anisa Novi Handayani
SURAT KEPUTUSAN
No. 05/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010
TENTANG :
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS PERMAMOKARI
PERIODE 2010-2012
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :
Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus PERMAMOKARI Periode 2010-2012.
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.
Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010
Pimpinan Sidang 1 Pimpinan Sidang 2
Sri Anisa Edi Marjoni
SURAT KEPUTUSAN
No. 06/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010
TENTANG :
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PERMAMOKARI
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :
Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan Anggara Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI.
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.
Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010
Pimpinan Sidang 1 Pimpinan Sidang 2
Sri Anisa Edi Marjoni
SURAT KEPUTUSAN
No. 07/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010
TENTANG :
GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA PERMAMOKARI
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :
Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.
Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010
Pimpinan Sidang 1 Pimpinan Sidang 2
Sri Anisa Edi Marjoni
SURAT KEPUTUSAN
No. 08/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010
TENTANG :
TATA TERTIB PEMILIHAN FORMATUR/KETUA UMUM PERMAMOKARI
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :
Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Formatur/Ketua Umum PERMAMOKARI Periode 2010-2012.
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.
Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010
Pimpinan Sidang 1 Pimpinan Sidang 2
Sri Anisa Edi Marjoni
SURAT KEPUTUSAN
No. 09/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010
TENTANG :
FORMATUR/KETUA UMUM PERMAMOKARI
PERIODE 2010-2012
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :
Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan Saudara/Saudari ................................................ sebagai Formatur/Ketua Umum PERMAMOKARI Periode 2010-2012.
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.
Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010
Pimpinan Sidang 1 Pimpinan Sidang 2
Sri Anisa Edi Marjoni
No. 01/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010
TENTANG :
AGENDA ACARA MUBES PERMAMOKARI 2010
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :
Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan Agenda Acara MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.
Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010
Pimpinan Sidang Pengantar 1 Pimpinan Sidang Pengantar 2
Sri Anisa Novi Handayani
SURAT KEPUTUSAN
No. 02/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010
TENTANG :
TATA TERTIB MUBES PERMAMOKARI 2010
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :
Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan Tata Tertib MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.
Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010
Pimpinan Sidang Pengantar 1 Pimpinan Sidang Pengantar 2
Sri Anisa Novi Handayani
SURAT KEPUTUSAN
No. 03/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010
TENTANG :
TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG MUBES PERMAMOKARI 2010
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :
Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang.
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.
Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010
Pimpinan Sidang Pengantar 1 Pimpinan Sidang Pengantar 2
Sri Anisa Novi Handayani
SURAT KEPUTUSAN
No. 04/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010
TENTANG :
PRESIDIUM SIDANG 1 DAN PRESIDIUM SIDANG 2 MUBES PERMAMOKARI 2010
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :
Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan :
Presidium Sidang 1 : Sri Anisa
Presidium Sidang 2 : Edi Marjoni
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.
Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010
Pimpinan Sidang Pengantar 1 Pimpinan Sidang Pengantar 2
Sri Anisa Novi Handayani
SURAT KEPUTUSAN
No. 05/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010
TENTANG :
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS PERMAMOKARI
PERIODE 2010-2012
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :
Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus PERMAMOKARI Periode 2010-2012.
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.
Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010
Pimpinan Sidang 1 Pimpinan Sidang 2
Sri Anisa Edi Marjoni
SURAT KEPUTUSAN
No. 06/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010
TENTANG :
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PERMAMOKARI
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :
Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan Anggara Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI.
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.
Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010
Pimpinan Sidang 1 Pimpinan Sidang 2
Sri Anisa Edi Marjoni
SURAT KEPUTUSAN
No. 07/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010
TENTANG :
GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA PERMAMOKARI
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :
Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.
Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010
Pimpinan Sidang 1 Pimpinan Sidang 2
Sri Anisa Edi Marjoni
SURAT KEPUTUSAN
No. 08/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010
TENTANG :
TATA TERTIB PEMILIHAN FORMATUR/KETUA UMUM PERMAMOKARI
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :
Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Formatur/Ketua Umum PERMAMOKARI Periode 2010-2012.
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.
Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010
Pimpinan Sidang 1 Pimpinan Sidang 2
Sri Anisa Edi Marjoni
SURAT KEPUTUSAN
No. 09/A/KPTS/MUBES PERMAMOKARI/IV/2010
TENTANG :
FORMATUR/KETUA UMUM PERMAMOKARI
PERIODE 2010-2012
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah Besar Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung, setelah :
Menimbang :
1. Hasil Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
2. Bahwa hasil Sidang Pleno I tentang Agenda Acara Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
Mengingat :
1. Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Besar PERMAMOKARI 2010.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERMAMOKARI 2010.
3. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja PERMAMOKARI.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat peserta sidang MUBES PERMAMOKARI 2010.
2. Demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan MUBES PERMAMOKARI 2010.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1. Menetapkan dan Mengesahkan Saudara/Saudari ................................................ sebagai Formatur/Ketua Umum PERMAMOKARI Periode 2010-2012.
2. Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.
Ditetapkan Di : Palembang
Pada Tanggal : 2 Mei 2010
Pimpinan Sidang 1 Pimpinan Sidang 2
Sri Anisa Edi Marjoni
DRAFT TATA TERTIB dsb
DRAFT TATA TERTIB
PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
MUBES PERMAMOKARI
Periode 2010-2012
A. PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
Pemilihan Presidium Sidang antara lain sebagai berikut :
1. Presidium Sidang MUBES PERMAMOKARI dipilih oleh peserta penuh dalam MUBES.
2. Pemilihan Presidium Sidang dilaksanakan melalui Musyawarah Mufakat.
3. Apabila point 2 tidak tercapai, maka dipilih melalui Votting berdasarkan suara terbanyak.
4. Presidium Sidang yang dipilih sebanyak dua orang yakni terdiri dari Presidium Sidang 1 dan 2dari peserta MUBES itu sendiri.
5. Setiap peserta penuh berhak mencalonkan dan dicalonkan oleh peserta MUBES.
6. Calon Presidium Sidang yang dicalonkan tersebut minimal didukung oleh dua orang peserta MUBES PERMAMOKARI.
7. Calon Presidium Sidang yang mendapat suara terbanyak 1 dan 2 langsung dinyatakan sebagai Presidium Sidang 1 dan 2 dalam MUBES PERMAMOKARI.
8. Apabila terdapat suara yang sama banyak (3 orang calon atau lebih) maka pemilihan diulang khusus untuk suara yang sama banyak tersebut.
DRAFT TATA TERTIB
PEMILIHAN FORMATUR/KETUA UMUM
MUBES PERMAMOKARI
Periode 2010-2012
A. PEMILIHAN FORMATUR / KETUA UMUM
Pemilihan Formatur/Ketua Umum antara lain sebagai berikut ;
1. Pemilihan Formatur/Ketua Umum PERMAMOKARI dilakukan secara langsung , jujur, adil, bebas dan rahasia.
2. Calon Formatur/Ketua Umum harus memenuhi kriteria sebagai calon Formatur/Ketua Umum yang telah ditetapkan.
3. Calon Formatur/Ketua Umum yang diusulkan oleh peserta wajib berada dalam ruang persidangan dan ikut serta secara aktif dalam forum MUBES.
4. Setiap peserta penuh berhak mencalonkan satu orang Bakal Calon Formatur/Ketua Umum.
5. Bakal Calon harus didukung oleh sekurang-kurangnya 3 orang peserta penuh dalam MUBES.
6. Calon menyatakan kesediaannnya secara lisan dihadapan peserta sidang MUBES.
7. Calon menyampaikan CV, Visi dan Misi dihadapan peserta sidang MUBES.
8. Apabila hanya terdapat satu orang calon, maka langsung dinyatakan sebagai Formatur terpilih apabila telah memenuhi syarat-syarat di atas.
9. Apabila calon lebih dari satu orang, maka pemilihan dilakukan dengan Musyawarah Mufakat.
10. Apabila point (10) tidak tercapai, maka dilaksanakan melalui Lobby untuk menentukan Formatur / Ketua umum PERMAMOKARI.
11. Apabila point (10) dan (11) tidak tercapai, maka pemilihan dilaksanakan melalui Votting berdasarkan suara terbanyak.
12. Apabila dalam Votting terdapat lebih dari dua orang calon, maka calon yang mendapat suara terbanyak 1 dan 2 berhak mngikuti Votting tahap kedua dan selanjutnya.
13. Apabila terdapat suara yang sama banyaknya, maka pemilihan diulang khusus untuk suara yang sama banyaknya.
14. Hal-hal lain ditentukan berdasarkan kesepakatan peserta MUSRA HMPPKn FKIP Universitas Sriwijaya.
DRAFT KRITERIA CALON
KRITERIA CALON FORMATUR / KETUA UMUM
MUBES PERMAMOKARI
Periode 2010-2012
Kriteria Calon Formatur/Ketua Umum PERMAMOKARI periode 2010-2012, sebagai berikut :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Memiliki pengalaman organisasi.
3. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus inti organisasi internal,terkecuali berdasarkan kesepakatan forum.
4. Bertanggung jawab, loyal dan memiliki kemampuan dalam memimpin organisasi.
5. Bersedia menjalankan dan membangun organisasi.
6. Ikhlas bekerja dan rela berkorban demi kemajuan PERMAMOKARI.
PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
MUBES PERMAMOKARI
Periode 2010-2012
A. PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
Pemilihan Presidium Sidang antara lain sebagai berikut :
1. Presidium Sidang MUBES PERMAMOKARI dipilih oleh peserta penuh dalam MUBES.
2. Pemilihan Presidium Sidang dilaksanakan melalui Musyawarah Mufakat.
3. Apabila point 2 tidak tercapai, maka dipilih melalui Votting berdasarkan suara terbanyak.
4. Presidium Sidang yang dipilih sebanyak dua orang yakni terdiri dari Presidium Sidang 1 dan 2dari peserta MUBES itu sendiri.
5. Setiap peserta penuh berhak mencalonkan dan dicalonkan oleh peserta MUBES.
6. Calon Presidium Sidang yang dicalonkan tersebut minimal didukung oleh dua orang peserta MUBES PERMAMOKARI.
7. Calon Presidium Sidang yang mendapat suara terbanyak 1 dan 2 langsung dinyatakan sebagai Presidium Sidang 1 dan 2 dalam MUBES PERMAMOKARI.
8. Apabila terdapat suara yang sama banyak (3 orang calon atau lebih) maka pemilihan diulang khusus untuk suara yang sama banyak tersebut.
DRAFT TATA TERTIB
PEMILIHAN FORMATUR/KETUA UMUM
MUBES PERMAMOKARI
Periode 2010-2012
A. PEMILIHAN FORMATUR / KETUA UMUM
Pemilihan Formatur/Ketua Umum antara lain sebagai berikut ;
1. Pemilihan Formatur/Ketua Umum PERMAMOKARI dilakukan secara langsung , jujur, adil, bebas dan rahasia.
2. Calon Formatur/Ketua Umum harus memenuhi kriteria sebagai calon Formatur/Ketua Umum yang telah ditetapkan.
3. Calon Formatur/Ketua Umum yang diusulkan oleh peserta wajib berada dalam ruang persidangan dan ikut serta secara aktif dalam forum MUBES.
4. Setiap peserta penuh berhak mencalonkan satu orang Bakal Calon Formatur/Ketua Umum.
5. Bakal Calon harus didukung oleh sekurang-kurangnya 3 orang peserta penuh dalam MUBES.
6. Calon menyatakan kesediaannnya secara lisan dihadapan peserta sidang MUBES.
7. Calon menyampaikan CV, Visi dan Misi dihadapan peserta sidang MUBES.
8. Apabila hanya terdapat satu orang calon, maka langsung dinyatakan sebagai Formatur terpilih apabila telah memenuhi syarat-syarat di atas.
9. Apabila calon lebih dari satu orang, maka pemilihan dilakukan dengan Musyawarah Mufakat.
10. Apabila point (10) tidak tercapai, maka dilaksanakan melalui Lobby untuk menentukan Formatur / Ketua umum PERMAMOKARI.
11. Apabila point (10) dan (11) tidak tercapai, maka pemilihan dilaksanakan melalui Votting berdasarkan suara terbanyak.
12. Apabila dalam Votting terdapat lebih dari dua orang calon, maka calon yang mendapat suara terbanyak 1 dan 2 berhak mngikuti Votting tahap kedua dan selanjutnya.
13. Apabila terdapat suara yang sama banyaknya, maka pemilihan diulang khusus untuk suara yang sama banyaknya.
14. Hal-hal lain ditentukan berdasarkan kesepakatan peserta MUSRA HMPPKn FKIP Universitas Sriwijaya.
DRAFT KRITERIA CALON
KRITERIA CALON FORMATUR / KETUA UMUM
MUBES PERMAMOKARI
Periode 2010-2012
Kriteria Calon Formatur/Ketua Umum PERMAMOKARI periode 2010-2012, sebagai berikut :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Memiliki pengalaman organisasi.
3. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus inti organisasi internal,terkecuali berdasarkan kesepakatan forum.
4. Bertanggung jawab, loyal dan memiliki kemampuan dalam memimpin organisasi.
5. Bersedia menjalankan dan membangun organisasi.
6. Ikhlas bekerja dan rela berkorban demi kemajuan PERMAMOKARI.
SUSUNAN ACARA PEMBENTUKAN PERMAMOKARI
SUSUNAN ACARA
PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
(PERMAMOKARI)
Minggu, 2 Mei 2010
Opening Ceremony MUBES PERMAMOKARI 2010 :
No. Agenda Acara Pengggung Jawab Waktu
1. Pembukaan MC : Ety 10.00-10.05 WIB
2. Pembacaan Ayat Suci Al-qur’an & Sari Tilawah Bustaman
10.05-10.15 WIB
3. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Ombay Akas Drjn : Meta 10.15-10.25 WIB
4. Laporan Ketua Pelaksana Arian Kori 10.25-10.30 WIB
5. Sambutan – Sambutan :
a. Ketua Umum KOK KARI Zahruddin Hodsay, S.Pd., M.M. 10.30-10.50 WIB
b. Panitia Pengarah
(Sekaligus memberikan arahan tentang jalannya Musyawarah Besar PERMAMOKARI) Suhaimi, S.Sos., M.Si. 10.50-11.00 WIB
6. Do’a Husnil Kirom, S.Pd. 11.00-11.05 WIB
7. Penutup MC : Ety 11.05-11.10 WIB
Pending : 1 x 5 Menit Pan-Pel 11.10-11.15 WIB
Istirahat dan Persiapan Sidang Pleno 1
SIDANG PLENO 1 : 11.15-12.30 WIB
1. Pembahasan dan Pengesahan Agenda Acara MUBES PERMAMOKARI Pindangtar 1 :
Edy Marjoni
Pindangtar 2 :
Sri Anisa
11.15-11.35 WIB
2. Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib MUBES PERMAMOKARI 11.35-12.00 WIB
3. Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang 12.00-12.10 WIB
4. Pemilihan dan Pengesahan Presidium Sidang 1 dan 2 12.10-12.30 WIB
Ishoma (12.30-13.30 WIB)
Agenda Acara Lanjutan :
SIDANG PLENO 2 : 13.30-14.30 WIB
1. Pembagian Komisi-Komisi :
1. Komisi A tentang AD PERMAMOKARI
2. Komisi B tentang ART PERMAMOKARI
3. Komisi C tentang GBHPK PERMAMOKARI
4. Komisi D tentang Rekomendasi PERMAMOKARI Presidium Sidang 1
Edy Marjoni
Presidium Sidang 2
Sri Anisa 13.00-13.40 WIB
2.
Pembahasan dan Pengesahan AD/ART PERMAMOKARI Periode 2010-2012
13.40-14.00 WIB
3. Pembahasan dan Pengesahan GBHPK PERMAMOKARI Periode 2010-2012
14.00-14.20 WIB
4. Pembahasan dan Pengesahan Rekomendasi PERMAMOKARI Periode 2010-2012 14.20-14.25 WIB
Pending : 1 x 5 Menit Presidium Sidang 14.25-14.30 WIB
Istirahat dan Persiapan Sidang Pleno 4
SIDANG PLENO 3 : 14.30-15.30 WIB
1. Pembahasan dan Pengesahan Draf Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum/ Formatur PERMAMOKARI Periode 2010-2012 Presidium Sidang 1
Presidium Sidang 2 14.30-14.50 WIB
2. Pemilihan dan Pengesahan Ketua Umum/ Formatur Terpilih PERMAMOKARI Periode 2010-2012 14.50-15.20 WIB
3. Pelantikan Ketua Umum/ Formatur Terpilih PERMAMOKARI Periode 2010-2012 15.20-15.30 WIB
4. Pembuatan Program Kerja PERMAMOKARI Periode 2010-2012 Ketua Umum Terpilih 15.30-16.30
Closing Ceremony MUBES PERMAMOKARI 2010
No. Agenda Acara Pengggung Jawab Waktu
1. Pembukaan MC : Ety 16.30-16.35 WIB
3. Laporan Ketua Pelaksana Arian Kori 16.45-16.50 WIB
4. Sambutan Ketua Umum/ Formatur Periode 2010-2012
* Sekaligus Menutup Kegiatan
MUBES PERMAMOKARI
secara Resmi 16.50-17.00 WIB
5. Do’a Bustaman 17.00-17.05 WIB
6. Penutup MC : Ety 17.05-17.10 WIB
Agenda Tambahan :
FOTO BERSAMA :
1. Pengurus Terpilih PERMAMOKARI Periode 2010-2012
2. Seluruh Anggota PERMAMOKARI Periode 2010-2012 Seksi Dokumentasi 17.10-17.30 WIB
Palembang, 26 April 2010
Panitia Pelaksana Pembentukan PERMAMOKARI,
Seksi Acara,
Sri Anisa dan Meta
PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
(PERMAMOKARI)
Minggu, 2 Mei 2010
Opening Ceremony MUBES PERMAMOKARI 2010 :
No. Agenda Acara Pengggung Jawab Waktu
1. Pembukaan MC : Ety 10.00-10.05 WIB
2. Pembacaan Ayat Suci Al-qur’an & Sari Tilawah Bustaman
10.05-10.15 WIB
3. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Ombay Akas Drjn : Meta 10.15-10.25 WIB
4. Laporan Ketua Pelaksana Arian Kori 10.25-10.30 WIB
5. Sambutan – Sambutan :
a. Ketua Umum KOK KARI Zahruddin Hodsay, S.Pd., M.M. 10.30-10.50 WIB
b. Panitia Pengarah
(Sekaligus memberikan arahan tentang jalannya Musyawarah Besar PERMAMOKARI) Suhaimi, S.Sos., M.Si. 10.50-11.00 WIB
6. Do’a Husnil Kirom, S.Pd. 11.00-11.05 WIB
7. Penutup MC : Ety 11.05-11.10 WIB
Pending : 1 x 5 Menit Pan-Pel 11.10-11.15 WIB
Istirahat dan Persiapan Sidang Pleno 1
SIDANG PLENO 1 : 11.15-12.30 WIB
1. Pembahasan dan Pengesahan Agenda Acara MUBES PERMAMOKARI Pindangtar 1 :
Edy Marjoni
Pindangtar 2 :
Sri Anisa
11.15-11.35 WIB
2. Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib MUBES PERMAMOKARI 11.35-12.00 WIB
3. Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang 12.00-12.10 WIB
4. Pemilihan dan Pengesahan Presidium Sidang 1 dan 2 12.10-12.30 WIB
Ishoma (12.30-13.30 WIB)
Agenda Acara Lanjutan :
SIDANG PLENO 2 : 13.30-14.30 WIB
1. Pembagian Komisi-Komisi :
1. Komisi A tentang AD PERMAMOKARI
2. Komisi B tentang ART PERMAMOKARI
3. Komisi C tentang GBHPK PERMAMOKARI
4. Komisi D tentang Rekomendasi PERMAMOKARI Presidium Sidang 1
Edy Marjoni
Presidium Sidang 2
Sri Anisa 13.00-13.40 WIB
2.
Pembahasan dan Pengesahan AD/ART PERMAMOKARI Periode 2010-2012
13.40-14.00 WIB
3. Pembahasan dan Pengesahan GBHPK PERMAMOKARI Periode 2010-2012
14.00-14.20 WIB
4. Pembahasan dan Pengesahan Rekomendasi PERMAMOKARI Periode 2010-2012 14.20-14.25 WIB
Pending : 1 x 5 Menit Presidium Sidang 14.25-14.30 WIB
Istirahat dan Persiapan Sidang Pleno 4
SIDANG PLENO 3 : 14.30-15.30 WIB
1. Pembahasan dan Pengesahan Draf Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum/ Formatur PERMAMOKARI Periode 2010-2012 Presidium Sidang 1
Presidium Sidang 2 14.30-14.50 WIB
2. Pemilihan dan Pengesahan Ketua Umum/ Formatur Terpilih PERMAMOKARI Periode 2010-2012 14.50-15.20 WIB
3. Pelantikan Ketua Umum/ Formatur Terpilih PERMAMOKARI Periode 2010-2012 15.20-15.30 WIB
4. Pembuatan Program Kerja PERMAMOKARI Periode 2010-2012 Ketua Umum Terpilih 15.30-16.30
Closing Ceremony MUBES PERMAMOKARI 2010
No. Agenda Acara Pengggung Jawab Waktu
1. Pembukaan MC : Ety 16.30-16.35 WIB
3. Laporan Ketua Pelaksana Arian Kori 16.45-16.50 WIB
4. Sambutan Ketua Umum/ Formatur Periode 2010-2012
* Sekaligus Menutup Kegiatan
MUBES PERMAMOKARI
secara Resmi 16.50-17.00 WIB
5. Do’a Bustaman 17.00-17.05 WIB
6. Penutup MC : Ety 17.05-17.10 WIB
Agenda Tambahan :
FOTO BERSAMA :
1. Pengurus Terpilih PERMAMOKARI Periode 2010-2012
2. Seluruh Anggota PERMAMOKARI Periode 2010-2012 Seksi Dokumentasi 17.10-17.30 WIB
Palembang, 26 April 2010
Panitia Pelaksana Pembentukan PERMAMOKARI,
Seksi Acara,
Sri Anisa dan Meta
Jumat, 30 April 2010
DRAFT ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PERMAMOKARI
ANGGARAN DASAR (AD)
PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
“PERMAMOKARI”
ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung yang kemudian disingkat PERMAMOKARI.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian
(1) Organisasi ini untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan di mulai sejak tanggal 2 Mei 2010
(2) Organisasi ini berkedudukan di Palembang dan dapat membentuk cabang dimanapun
BAB II
AZAZ, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI
Pasal 3
(1) Organisasi ini berazaskan Pancasila
(2) Organisasi ini bersifat independen
(3) Organisasi ini bercirikan Kepemudaan, Kekeluargan, dan Kebudayaan
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini bermaksud :
a. Menjadi wahana integratif dan kekeluargaan dari muda-mudi yang berasal dari desa Karang Negara dan desa Riang Bandung
b. Menjadi sarana partisipasi dan kepedulian dari muda-mudi yang berasal dari desa Karang Negara dan desa Riang Bandung untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan materi untuk kemajuan desa Karang Negara dan desa Riang Bandung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan Negara Republik Indonesia
Pasal 5
Tujuan Organisasi
Organisasi ini bertujuan :
Terbinanya jalinan silaturahmi dan optimalisasi peran dan fungsi muda-mudi yang berasal dari desa Karang Negara dan desa Riang Bandung demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur
BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 6
(1) Mengadakan diskusi, seminar, pendidikan, pelatihan, dan kajian ilmiah lainnya
(2) Mengadakan komunikasi dan kerjasama yang proaktif (kemitraan) dengan pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, swasta dan pihak lain yang saling menguntungkan serta tidak mengikat
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Sistem Keanggotaan
PERMAMOKARI beranggotakan muda-mudi yang berasal dari desa Karang Negara dan desa Riang Bandung
Pasal 8
Jenis Keanggotaan
(1) Anggota Biasa
(2) Anggota Luar Biasa
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
(1) Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi
(2) Setiap anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha-usaha/kegiatan PERMAMOKARI
(3) Setiap anggota luar biasa mempunyai hak suara dan ikut serta dalam usaha-usaha/kegiatan PERMAMOKARI
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Bentuk Struktur Organisasi
Struktur organisasi berbentuk fungsional
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
Sumber Keuangan
Keuangan PERMAMOKARI diperoleh dari iuran anggota, pemerintah, swasta dan donatur lainnya serta usaha-usaha yang halal, tidak mengikat dan melanggar hukum
Pasal 12
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan PERMAMOKARI digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermanfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat
Pasal 13
Laporan Keuangan
Keuangan PERMAMOKARI pelaporannya dari tanggal 1 Januari yang berakhir 31 Desember
BAB VIII
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN
Pasal 14
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART PERMAMOKARI dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir dan mewakili minimal 2/3 perwakilan per-posko hadir
Pasal 15
Pembubaran Organisasi
(1) PERMAMOKARI dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 perwakilan per-posko hadir melalui Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Jika PERMAMOKARI dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada lembaga sosial yang ada di desa Karang Negara dan desa Riang Bandung
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal yang pernah diatur, ditetapkan dan dirincikan dalam AD ini diatur dalam ART
BAB X
PENUTUP
Pasal 1
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal 2 Mei 2010 di Palembang
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
“PERMAMOKARI”
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Struktur Kepemimpinan
Terdiri dari :
(1) Dewan Penasehat
(2) Dewan Pengurus Pusat
(3) Dewan Pengurus Cabang
Pasal 2
Struktur Kekuasaan
Terdiri dari :
(1) Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Rapat Dewan Penasehat Pusat
(3) Rapat Dewan Pengurus Pusat
(4) Rapat Dewan Pengurus Cabang
Pasal 3
Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan
(1) Dewan Penasehat Pusat
a. Melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) untuk mengevaluasi dan memperoleh program kerja Dewan Pengurus
b. Meminta pertanggung jawaban Dewan Pengurus minimal satu tahun sekali
c. Jika Dewan Pengurus tidak dapat melaksanakan amanah (Program Kerja ), maka Dewan Penasehat dapat memberhentikan dan memilih Ketua Umum yang baru yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan minimal dihadiri ½ (setengah) + 1 (satu) dari seluruh anggota Dewan Penasehat dan dapat menyetujui minimal dari 2/3 dari anggota yang hadir
d. Memimpin jalannya Musyawarah Anggota Tahunan sebelum terpilihnya Ketua Umum yang baru
(2) Dewan Pengurus Pusat
a. Membuat Rancangan Kerja selama 2 (dua) semester / 1 tahun kepengurusan
b. Membuat Laporan Pertanggung jawaban setiap Dua Tahun sekali kepada seluruh anggota pada saat Musyawarah Besar (MUBES)
c. Membuat Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Cabang
d. Mengontrol dan mengevaluasi Program Kerja Dewan Pengurus Cabang
(3) Dewan Pengurus Cabang
a. Membuat Rencana Program Kerja dan Laporan Pertanggung jawaban kepada anggota yang ada di cabang tersebut dan ditembuskan kepada Dewan Pengurus Pusat
b. Menyusun jaringan dengan pihak Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, Pemerintah, Ormas dan LSM
c. Membuat bioadata anggota
Pasal 4
Susunan Pengurus
(1) Dewan Penasehat terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota
(2) Dewan Pengurus Pusat dan Cabang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, Bidang-bidang dan Biro-biro
Pasal 5
Status dan Wewenang Struktur Kekuasaan
(1) Musyawarah Besar
a. Musyawarah Besar adalah forum tertinggi organisasi
b. Membahas dan menetapkan AD dan ART Organisasi
c. Memilih Anggota Dewan Pembina, Penasehat yang mewakili setiap posko yang ada di Palembang
d. Memilih Ketua Umum/Formatur dan menetapkan Penataan Organisasi, Program Kerja dan Rekomendasi Intern dan Ekstern
(2) Rapat Dewan Penasehat
a. Rapat Dewan Penasehat adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Dewan Penasehat
b. Menetapkan Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota setiap periode kepengurusan
c. Mengontrol dan mengevaluasi jalan Dewan Pengurus Pusat minimal setahun sekali
d. Membuat Keputusan atau mengangkat Ketua atau Sekretaris atau Bendahara atau Bidang atau Biro dan atau seluruhnya jika tidak dapat menjalankan amanah organisasi
(3) Rapat Dewan Pengurus Pusat
a. Rapat Dewan Pengurus Pusat adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pengurus Pusat, yang terdiri dari :
1. Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Presidium
4. Rapat Bidang
b. Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja Pengurus Dewan Pengurus Cabang
c. Mengesahkan dan memberhentikan Pengurus Dewan Pengurus Cabang
(4) Konferensi Cabang
a. Konferensi adalah forum tertinggi organisasi di tingkat cabang
b. Memilih Anggota Dewan Pembina, Penasehat yang mewakili setiap posko yang ada di Palembang
c. Memilih Ketua Umum/Formatur dan menetapkan Penataan Organisasi, Program Kerja dan Rekomendasi Intern dan Ekstern
(5) Rapat Dewan Pengurus Cabang
a. Rapat Dewan Pengurus Cabang adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pengurus Cabang yang terdiri dari :
1. Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Presidium
4. Rapat Bidang
b. Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja selama satu periodik
c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pengurus Cabang
Pasal 6
Masa Kepengurusan
Dewan Penasehat, Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Cabang menjabat selama 1 (satu) tahun selanjutnya di pilih kembali
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Persyaratan Anggota
a. Anggota Biasa adalah seorang yang menetap atau berasal dari desa Karang Negara dan Riang Bandung Kecamatan Madang Suku II Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT)
b. Anggota Luar Biasa adalah seorang yang keluarganya dari desa Karang Negara dan Riang Bandung Kecamatan Madang Suku II Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) dan tidak bertempat tinggal di desa Karang Negara dan Riang Bandung atau mendaftrakan diri menjadi anggota serta ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
Pasal 8
Masa Keanggotaan Berakhir
a. Mengundurkan diri
b. Meninggal dunia
c. Diberhentikan karena mencemarkan nama baik organisasi dan melanggar konstitusi
Pasal 9
Mekanisme Pemberhentian Anggota
a. Pemberhentian Anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat dengan memperhatikan aspirasi anggota
b. Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota terlebih dahulu diberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali
c. Pemberhentian terhadap anggota yang mempunyai jabatan struktural di Organisasi terlebih dahulu dilakukan pemecatan sebagai pengurus
d. Anggota yang akan diberhentikan terlebih dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada Rapat Dewan Pengurus Pusat atau Musyawarah Besar
e. Jika ternyata tidak bersalah pengurus berkewajiban memperbaiki nama baik/merehabilitasi anggota
BAB III
KEPUTUSAN
Pasal 10
Kourum
a. Kourum adalah batas minimal jumlah suara yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu keputusan
b. Untuk setiap pengambilan keputusan yang prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran peserta rapat untuk pengecekan kourum
Pasal 11
Pengambilan Keputusan
a. Keputusan di ambil melalui 3 (tiga) tahap yaitu aklamasi, musyawarah untuk mufakat dan Votting (suara terbanyak)
b. Aklamasi adalah pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta yang hadir
c. Musyawarah untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah atau dialog terbuka
d. Votting adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka karena tidak adanya permufakatan
Ditetapkan di : Palembang, 2 Mei 2010
DEWAN PENASEHAT
PERMAMOKARI
PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
KECAMATAN MADANG SUKU II KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
Sekretariat : Jl. Sumpah Pemuda Blok J No. 3C Samping Radio Momea FM
Kode Pos 30170 Telp. 0711383540 Palembang Sumatera Selatan Indonesia
DEWAN PENASEHAT :
KETUA :
SEKRETARIS :
BENDAHARA :
ANGGOTA :
1.
2.
3.
PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
“PERMAMOKARI”
ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Persatuan Maranai Morli Karang Negara Riang Bandung yang kemudian disingkat PERMAMOKARI.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian
(1) Organisasi ini untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan di mulai sejak tanggal 2 Mei 2010
(2) Organisasi ini berkedudukan di Palembang dan dapat membentuk cabang dimanapun
BAB II
AZAZ, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI
Pasal 3
(1) Organisasi ini berazaskan Pancasila
(2) Organisasi ini bersifat independen
(3) Organisasi ini bercirikan Kepemudaan, Kekeluargan, dan Kebudayaan
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini bermaksud :
a. Menjadi wahana integratif dan kekeluargaan dari muda-mudi yang berasal dari desa Karang Negara dan desa Riang Bandung
b. Menjadi sarana partisipasi dan kepedulian dari muda-mudi yang berasal dari desa Karang Negara dan desa Riang Bandung untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan materi untuk kemajuan desa Karang Negara dan desa Riang Bandung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan Negara Republik Indonesia
Pasal 5
Tujuan Organisasi
Organisasi ini bertujuan :
Terbinanya jalinan silaturahmi dan optimalisasi peran dan fungsi muda-mudi yang berasal dari desa Karang Negara dan desa Riang Bandung demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur
BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 6
(1) Mengadakan diskusi, seminar, pendidikan, pelatihan, dan kajian ilmiah lainnya
(2) Mengadakan komunikasi dan kerjasama yang proaktif (kemitraan) dengan pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, swasta dan pihak lain yang saling menguntungkan serta tidak mengikat
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Sistem Keanggotaan
PERMAMOKARI beranggotakan muda-mudi yang berasal dari desa Karang Negara dan desa Riang Bandung
Pasal 8
Jenis Keanggotaan
(1) Anggota Biasa
(2) Anggota Luar Biasa
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
(1) Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi
(2) Setiap anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha-usaha/kegiatan PERMAMOKARI
(3) Setiap anggota luar biasa mempunyai hak suara dan ikut serta dalam usaha-usaha/kegiatan PERMAMOKARI
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Bentuk Struktur Organisasi
Struktur organisasi berbentuk fungsional
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
Sumber Keuangan
Keuangan PERMAMOKARI diperoleh dari iuran anggota, pemerintah, swasta dan donatur lainnya serta usaha-usaha yang halal, tidak mengikat dan melanggar hukum
Pasal 12
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan PERMAMOKARI digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermanfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat
Pasal 13
Laporan Keuangan
Keuangan PERMAMOKARI pelaporannya dari tanggal 1 Januari yang berakhir 31 Desember
BAB VIII
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN
Pasal 14
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART PERMAMOKARI dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir dan mewakili minimal 2/3 perwakilan per-posko hadir
Pasal 15
Pembubaran Organisasi
(1) PERMAMOKARI dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 perwakilan per-posko hadir melalui Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Jika PERMAMOKARI dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada lembaga sosial yang ada di desa Karang Negara dan desa Riang Bandung
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal yang pernah diatur, ditetapkan dan dirincikan dalam AD ini diatur dalam ART
BAB X
PENUTUP
Pasal 1
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal 2 Mei 2010 di Palembang
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
“PERMAMOKARI”
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Struktur Kepemimpinan
Terdiri dari :
(1) Dewan Penasehat
(2) Dewan Pengurus Pusat
(3) Dewan Pengurus Cabang
Pasal 2
Struktur Kekuasaan
Terdiri dari :
(1) Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Rapat Dewan Penasehat Pusat
(3) Rapat Dewan Pengurus Pusat
(4) Rapat Dewan Pengurus Cabang
Pasal 3
Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan
(1) Dewan Penasehat Pusat
a. Melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) untuk mengevaluasi dan memperoleh program kerja Dewan Pengurus
b. Meminta pertanggung jawaban Dewan Pengurus minimal satu tahun sekali
c. Jika Dewan Pengurus tidak dapat melaksanakan amanah (Program Kerja ), maka Dewan Penasehat dapat memberhentikan dan memilih Ketua Umum yang baru yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan minimal dihadiri ½ (setengah) + 1 (satu) dari seluruh anggota Dewan Penasehat dan dapat menyetujui minimal dari 2/3 dari anggota yang hadir
d. Memimpin jalannya Musyawarah Anggota Tahunan sebelum terpilihnya Ketua Umum yang baru
(2) Dewan Pengurus Pusat
a. Membuat Rancangan Kerja selama 2 (dua) semester / 1 tahun kepengurusan
b. Membuat Laporan Pertanggung jawaban setiap Dua Tahun sekali kepada seluruh anggota pada saat Musyawarah Besar (MUBES)
c. Membuat Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Cabang
d. Mengontrol dan mengevaluasi Program Kerja Dewan Pengurus Cabang
(3) Dewan Pengurus Cabang
a. Membuat Rencana Program Kerja dan Laporan Pertanggung jawaban kepada anggota yang ada di cabang tersebut dan ditembuskan kepada Dewan Pengurus Pusat
b. Menyusun jaringan dengan pihak Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, Pemerintah, Ormas dan LSM
c. Membuat bioadata anggota
Pasal 4
Susunan Pengurus
(1) Dewan Penasehat terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota
(2) Dewan Pengurus Pusat dan Cabang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, Bidang-bidang dan Biro-biro
Pasal 5
Status dan Wewenang Struktur Kekuasaan
(1) Musyawarah Besar
a. Musyawarah Besar adalah forum tertinggi organisasi
b. Membahas dan menetapkan AD dan ART Organisasi
c. Memilih Anggota Dewan Pembina, Penasehat yang mewakili setiap posko yang ada di Palembang
d. Memilih Ketua Umum/Formatur dan menetapkan Penataan Organisasi, Program Kerja dan Rekomendasi Intern dan Ekstern
(2) Rapat Dewan Penasehat
a. Rapat Dewan Penasehat adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Dewan Penasehat
b. Menetapkan Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota setiap periode kepengurusan
c. Mengontrol dan mengevaluasi jalan Dewan Pengurus Pusat minimal setahun sekali
d. Membuat Keputusan atau mengangkat Ketua atau Sekretaris atau Bendahara atau Bidang atau Biro dan atau seluruhnya jika tidak dapat menjalankan amanah organisasi
(3) Rapat Dewan Pengurus Pusat
a. Rapat Dewan Pengurus Pusat adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pengurus Pusat, yang terdiri dari :
1. Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Presidium
4. Rapat Bidang
b. Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja Pengurus Dewan Pengurus Cabang
c. Mengesahkan dan memberhentikan Pengurus Dewan Pengurus Cabang
(4) Konferensi Cabang
a. Konferensi adalah forum tertinggi organisasi di tingkat cabang
b. Memilih Anggota Dewan Pembina, Penasehat yang mewakili setiap posko yang ada di Palembang
c. Memilih Ketua Umum/Formatur dan menetapkan Penataan Organisasi, Program Kerja dan Rekomendasi Intern dan Ekstern
(5) Rapat Dewan Pengurus Cabang
a. Rapat Dewan Pengurus Cabang adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pengurus Cabang yang terdiri dari :
1. Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Presidium
4. Rapat Bidang
b. Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja selama satu periodik
c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pengurus Cabang
Pasal 6
Masa Kepengurusan
Dewan Penasehat, Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Cabang menjabat selama 1 (satu) tahun selanjutnya di pilih kembali
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Persyaratan Anggota
a. Anggota Biasa adalah seorang yang menetap atau berasal dari desa Karang Negara dan Riang Bandung Kecamatan Madang Suku II Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT)
b. Anggota Luar Biasa adalah seorang yang keluarganya dari desa Karang Negara dan Riang Bandung Kecamatan Madang Suku II Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) dan tidak bertempat tinggal di desa Karang Negara dan Riang Bandung atau mendaftrakan diri menjadi anggota serta ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
Pasal 8
Masa Keanggotaan Berakhir
a. Mengundurkan diri
b. Meninggal dunia
c. Diberhentikan karena mencemarkan nama baik organisasi dan melanggar konstitusi
Pasal 9
Mekanisme Pemberhentian Anggota
a. Pemberhentian Anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat dengan memperhatikan aspirasi anggota
b. Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota terlebih dahulu diberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali
c. Pemberhentian terhadap anggota yang mempunyai jabatan struktural di Organisasi terlebih dahulu dilakukan pemecatan sebagai pengurus
d. Anggota yang akan diberhentikan terlebih dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada Rapat Dewan Pengurus Pusat atau Musyawarah Besar
e. Jika ternyata tidak bersalah pengurus berkewajiban memperbaiki nama baik/merehabilitasi anggota
BAB III
KEPUTUSAN
Pasal 10
Kourum
a. Kourum adalah batas minimal jumlah suara yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu keputusan
b. Untuk setiap pengambilan keputusan yang prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran peserta rapat untuk pengecekan kourum
Pasal 11
Pengambilan Keputusan
a. Keputusan di ambil melalui 3 (tiga) tahap yaitu aklamasi, musyawarah untuk mufakat dan Votting (suara terbanyak)
b. Aklamasi adalah pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta yang hadir
c. Musyawarah untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah atau dialog terbuka
d. Votting adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka karena tidak adanya permufakatan
Ditetapkan di : Palembang, 2 Mei 2010
DEWAN PENASEHAT
PERMAMOKARI
PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG
KECAMATAN MADANG SUKU II KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
Sekretariat : Jl. Sumpah Pemuda Blok J No. 3C Samping Radio Momea FM
Kode Pos 30170 Telp. 0711383540 Palembang Sumatera Selatan Indonesia
DEWAN PENASEHAT :
KETUA :
SEKRETARIS :
BENDAHARA :
ANGGOTA :
1.
2.
3.
SUSUNAN KEPANITIAAN
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 01/A/KU/KOK KARI/IV/2010
Tentang :
SUSUNAN KEPANITIAAN
PEMBENTUKAN ORGANISASI KEPEMUDAAN
“PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG” (PERMAMOKARI)
Palembang, 26 April 2010
Penasehat : Dewan Penasehat KOK KARI
Penanggung Jawab : Ketua Umum KOK KARI
Panitia Pengarah : 1. Ketua II (Organisasi, Kepemudaan, dan Diklat)
2. Ketua Bidang Organisasi
3. Ketua Bidang Kepemudaan
4. Husnil Kirom
Panitia Pelaksana
Ketua : Arian Kori
Sekretaris : Anto Salmun
Bendahara : Novi Handayani
Seksi-Seksi :
1. Seksi Kesekretariatan
Penanggung Jawab : Irmawati
2. Seksi Acara
Penanggung Jawab : Sri Anisa
3. Seksi Humas
Penanggung Jawab : Rio Anang
4. Seksi Dokumentasi
Penanggung Jawab : Edi Abas
5. Seksi Konsumsi
Penanggung Jawab : Ety
6. Seksi Perlengkapan
Penanggung Jawab : Firdaus dan Anak Barob Sajori
7. Seksi Transportasi
Penanggung Jawab : Azmi dan Rian
8. Seksi Kebersihan
Penanggung Jawab : Semua
Palembang, 26 April 2010
Pengurus KOK KARI
Ketua Umum,
Sahruuddin Hodsay, S.Pd., M.M.
Nomor : 01/A/KU/KOK KARI/IV/2010
Tentang :
SUSUNAN KEPANITIAAN
PEMBENTUKAN ORGANISASI KEPEMUDAAN
“PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG” (PERMAMOKARI)
Palembang, 26 April 2010
Penasehat : Dewan Penasehat KOK KARI
Penanggung Jawab : Ketua Umum KOK KARI
Panitia Pengarah : 1. Ketua II (Organisasi, Kepemudaan, dan Diklat)
2. Ketua Bidang Organisasi
3. Ketua Bidang Kepemudaan
4. Husnil Kirom
Panitia Pelaksana
Ketua : Arian Kori
Sekretaris : Anto Salmun
Bendahara : Novi Handayani
Seksi-Seksi :
1. Seksi Kesekretariatan
Penanggung Jawab : Irmawati
2. Seksi Acara
Penanggung Jawab : Sri Anisa
3. Seksi Humas
Penanggung Jawab : Rio Anang
4. Seksi Dokumentasi
Penanggung Jawab : Edi Abas
5. Seksi Konsumsi
Penanggung Jawab : Ety
6. Seksi Perlengkapan
Penanggung Jawab : Firdaus dan Anak Barob Sajori
7. Seksi Transportasi
Penanggung Jawab : Azmi dan Rian
8. Seksi Kebersihan
Penanggung Jawab : Semua
Palembang, 26 April 2010
Pengurus KOK KARI
Ketua Umum,
Sahruuddin Hodsay, S.Pd., M.M.
Kamis, 29 April 2010
RANCANGAN AD/ART PERMAMOKARI
Sija ampai rancangan Anggaran Dasar rik Anggaran Rumah Tangga jak Organisasi Kepemudaan KOK KARI kita yada PERSATUAN MARANAI MORLI KARANG NEGARA RIANG BANDUNG (PERMAMOKARI). Sifatna sementara, jomoh amen kita kok terbentuk kepengurusan sai sah, AD/ART sija ti perbarui rik ti sampurnako.
Rabu, 28 April 2010
MENGHILANGKAN KEMALASAN
Kemalasan termasuk kata yang paling tua dipakai manusia.
Huh, ngantuk sudah dulu ahh...
Huh, ngantuk sudah dulu ahh...
RAPAT DADAKAN
Dibingsa sikam kumpul pok Anto ga ambahas Rencana sei ga Rapat Permamokari Minggu mukak.
Selasa, 27 April 2010
GAIRAH BERPRESTASI
Tujuh Kebiasaan Efektif
1. Proaktif (be prooactve)
2. Mempunyai tujuan (begin with the end)
3. Mempunyai prioritas (first thing first)
4. Menemukan solusi masalah (win-win solution)
5. Memahami orang lain (seek first to understand)
6. Bersinergi (sinergy)
7. Mengasah kemampuan/gergaji (sharpheng the saw)
Disarikan dari Seven Habits of Highly Efeective People oleh Stephen R. Covey.
1. Proaktif (be prooactve)
2. Mempunyai tujuan (begin with the end)
3. Mempunyai prioritas (first thing first)
4. Menemukan solusi masalah (win-win solution)
5. Memahami orang lain (seek first to understand)
6. Bersinergi (sinergy)
7. Mengasah kemampuan/gergaji (sharpheng the saw)
Disarikan dari Seven Habits of Highly Efeective People oleh Stephen R. Covey.
SIKAP WANITA (MORLI) YANG DISUKAI PRIA (MARANAI)
Anda ingin menjadi wanita yang disukai semua pria khususnya kekasih hati, maka anda harus mempunyai sikap yang baik selain taat beribadah, sebagai berikut :
1. Keibuan
2. Pengertian
3. Perhatian
4. Menghargai
5. Penampilan menarik
6. Komunikatif
7. Supel (mudah bergaul)
8. Menghormati diri sendiri
9. Menyukai diri sendiri
10. Simpatik
Sumber : http://fadliewae.web.id
Langganan:
Postingan (Atom)